skip to main |
skip to sidebar
Fakta dan Permasalahan Wakaf
- Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam dan Dakwah
Islam di Indonesia. Banyak organisasi keagamaan, masjid, pondok
pesantren, dan lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.
- Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai sebagai dasar
pengelolaan wakaf yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam, antara
lain UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004.
- Setelah diundangkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , ada
beberapa hal yang dipandang sebagai terobosan penting dalam perkembangan
wakaf di Indonesia, yaitu:Pertama, diakuinya Wakaf Benda Bergerak,
termasuk wakaf tunai (cash waqf) berupa uang yang diharapkan menjadi
sumber harta wakaf potensial yang dapat disinergikan dengan harta Wakaf
Benda Tidak Bergerak. Kedua, dibentuknya BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)
sebagai lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan
perwakafan nasional.
- Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010; Jumlah lokasi tanah
wakaf di Indonesia sebanyak 414.848 lokasi dengan luas tanah
2.171.041.349,74 M2;
- Studi yang dilakukan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
Jakarta (2010) mengungkapkan bahwa jumlah unit wakaf yang terdata
mencapai hampir 363.000 wakaf berupa lahan yang tersebar di berbagai
wilayah yang nilainya mencapai Rp. 590 triliun;
- Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010, hampir 95 % asset
wakaf belum dimanfaatkan secara optimal sehingga peran sosial-ekonomi
wakaf belum maksimal;
- Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Jumlah lokasi
tanah wakaf di Jawa Barat tahun 2011 sebanyak 74.156 lokasi dengan luas
tanah 136.828.607,5 M2yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
- Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011,
dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %)
belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen
Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan
sering terjadinya konflik tanah wakaf, terutama antara Ahli
Waris Wakifdengan Nazhir, atau konflik pengelolaan wakaf
antara Nazhir dengan masyarakat.
- Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011,
dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %)
belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen
Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan
sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara Ahli
WarisWakif dengan Nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf
antara Nazhir dengan masyarakat.
- Sengketa perwakafan di Jawa Barat juga kerapkali terjadi ketika
adanya tuntutan perubahan status atau alih fungsi lahan aset wakaf untuk
keperluan pembangunan sarana-prasarana umum, seperti untuk keperluan
pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.
Sumber: bwi-jabar.or.id