Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah masyarakat yang
memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk
syariah setelah jadi polis dan menjadi surat berharga maka manfaatnya
atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya
atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat
persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah
yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.
Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempatan kepada calon
nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi
dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang
yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gunakan ada
dua yaitu Akad Wakaf Wasiat – Hibah dan Akad Charity.