Pages

Subscribe:

Asuransi untuk Kebangkitan Ekonomi dan Anak Bangsa


Concernnya Wakaf Al-Azhar kemana?
Wakaf Al-Azhar merupakan Lembaga Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam Al- Azhar dengan SK 10/VIIKEP/ YPI-P/1431.2010 untuk mengem­bangkan serta mengelola WAKAF PRODUKTIF dalam mendukung aktifitas pendidikan dan dakwah.

Kenapa Wakaf Polis ini dilun­curkan?
Potensi Indonesia dengan mayoritas muslim merupakan po­tensi utama dalam Gerakan Polis Asuransi ini. Kami melihat bahwa masih banyak masyarakat yang awam akan Wakaf Produktif. Di­mana dampak lebih besar lagi jika mereka menyalurkan wakafnya untuk dikelola secara produktif.

Kita melihat makna Wakaf yang berarti berhenti dapat dilihat dari 3 versi, pertama didalam kai­dah membaca Alquran ada istilah WAQAF artinya berhenti, kedua dalam Islam letak kesempurnaan islam kita adalah haji dan letak kesempurnaan haji itu ada di Wu­kuf. Jika dia tidak wukuf maka dia tidak haji, makanya saat jamaah haji sakit mereka tetap diantar di ke Arafah untuk WUKUF (berdi­am diri). Ketiga,kami menyimpul­kan bahwa kesempurnaan harta itu ada pada WAKAF , maka jika ingin harta kita sempurna maka berwakaflah.

Kemudian terkait dengan inilah kami mencoba melakukan inovasi yang kami sebut dengan quantum Wakaf sebuah percepa­tan Wakaf, salah satunya melalui Wakaf Polis Asuransi.

Apa yang dimaksud dengan Wakaf Polis Asuransi ini?
Wakaf Polis Asuransi adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi su­rat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.

Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempa­tan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gu­nakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat –Hibah dan Akad Charity.

Artinya Wakaf Polis Asuransi yang masuk bisa diwakafkan 50 persen kemudian 50 persen kita gunakan untuk charity sesu­ai dengan pilihan wakif. Setiap Wakaf Polis Asuransi secara tidak langsung mereka akan menda­patkan layanan jenazah dan seka­ligus juga sudah mewakafkan pe­makaman dan bisa juga sekaligus si wakif mendapatkan pemaka­man, sesuai dengan pilihan nilai polis asuransi yang diwakafkan.
Alhamdulillah, Al- Azhar juga memiliki pemakaman syariah , Al-Azhar Memorial Garden di Cikam­pek Tol 52.

Bagaimana dari sisi Syariah mengenai Wakaf Polis Asu­ransi ini?
Dalam asuransi sendiri su­dah mendapatkan ketentuan hu­kum dari DSN MUI dengan NO: 21/DSN-MUI/X/2001 , Artinya su­dah mendapatkan legal dari MUI maka apapun yang terjadi dalam proses asuransi itu sudah mem­punyai kaidah syariah hukum yang kuat sehingga ketika polis asuransi yang diwakafkan sudah bernilai hukum yang kuat.

Dan jika Wakaf ini dikombi­nasikan dengan Polis Asuransi ini adalah suatu kemajuan, ketika su­atu lembaga bisa menjamin yang kita rencanakan nilainya. Jika kita hubungkan dengan Alquran Su­rat Al Baqarah 261 bahwa Perum­pamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengeta­hui.”.

Artinya apabila kita berwakaf dalam bentuk Polis Asuransi ini bisa menjadi sebuah lompatan juga yang kami sebut dengan quantum wakaf.

Disinilah kita bisa meli­hat bahwa dalam dimensi du­nia ketika kita merencanakan mewakafkan polis asuransi den­gan premi satu juta per bulan bisa menjadi 200 juta, berarti ini adalah suatu lompatan. di­mensi akhirat yang le­bih dahsyat lagi dari 200 juta menjadi 7 kali lipat dan akan terus berlipat gan­da jika terus dipro­duktifkan.

Bukankah da­lam Kaidah Is­lam Hanya Boleh Mewakafkan 1/3 dari Harta?
Pada dasarnya masyarakat boleh mewakafkan asuransinya berapa saja, boleh 10%, 20% atau seluruhnya. Sebenarnya kita harus menyatukan antara Nilai Uang Pertanggungan Polis den­gan Harta yang dimiliki jangan kita pisah-pisahkan harta pemilik polis dengan Polis.

Ketika kita mengambil po­lis asuransi itu, tentunya bukan 1/3 dari harta kita kalau dihitung mungkin seseorang masih punya rumah, mobil. Maka ketika pe­megang Polis mewakafkan Polis Asuransinya 100 persen maka itu sah., karena polis asuransi bukan harta satu-satunya, sedangkan dalam kaidah syariah harta yang boleh diwakafkan itu dibatasi 1/3 dari seluruh harta bukan dari poli asuransi saja.
Karena dalam kaidah pera­suransian maksimal yang boleh diasuransikan 8-20 persen maksi­mal dan itu belum masuk semua hartanya.

Apa Target Dari Penghimpunan Wakaf melalui Polis Asuransi ini?
Targetnya kita memang Wakaf Produktif, dimana kita bisa untuk meningkatkan perekono­mian bangsa melalui agent-agent asuransi. Mereka mempunyai pe­ran yang besar dalam mengemba­likan harkat dan martabat bangsa dengan cara mengajak masyarakat untuk m e w a k a f k a n Polis Asuransi­nya untuk bisa ditingkatkan m e n j a d i kekuatan eko­nomi maka kamipun me­na r g e t k an dana-dana yangterhim­pun ini kami targetkan untuk membeli 12 unit bus, 12 unit pesawat dan 12 unit tangker serta tertutup ke­mungkinan terhadap bisnis yang lain.
Kita menargetkan dalam jangka waktu 30 tahun kita bisa mewujudkan Gerakan ini.

Terkait Polis Asuransi siapa saja yang sudah mendukung Gerakan ini?
Alhamdulillah, sudah didu­kung oleh seluruh pihak internal Al-Azhar baik Pengurus, Dewan Pengawas Syariah maupun Nazhir Wakaf Al-Azhar.

Alhamdulillah juga, pada tanggal 6 April 2012 lalu dalam Tasyakuran Milad YPI Al-Azhar kami melakukan dialog dengan Syekh Ja’far Abdus Salam yang merupakan Guru Besar Hukum Al-Azhar Kairo Mesir didampin­gi oleh Dihyatun Masqon selaku Direktur Eksekutif CIOS Ponpes Darusalam Gontor dan dia men­gungkapkan sangat mendukung gerakan ini, karena ini merupakan sebuah ide besar yang harus di­dukung dan ini baru pertama kali dan dia belum pernah mendengar selama ini.

Kemudian kita juga sudah bersilaturahmi dengan Bapak Shaifie selaku Ketua Asosia­si Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Syakir Sulla selaku man­tan Ketua AASI dan juga praktisi ekonomi syariah, kita juga sudah ke BAPEPAM LK mendialogkan ini dan mereka menunggu Fatwa mengenai Wakaf Polis Asuransi ini dari DSN MUI.

Kemudian kita juga sudah bekerjasama dengan Asuransi Bumiputera Syariah dan secara informal juga kita sudah berdia­log dengan Asuransi AIA dan me­reka mengizinkan agent-agentnya untuk menghimpun Wakaf Polis Asuransi, selebihnya kita masih bekerjasama dengan agent-agent s e ­cara individu.
Insyallah Gerakan ini akan didu­kung oleh selu­ruh komoditas masyarakat In­donesia, didu­k u n g oleh pe­ja­bat-pejabat yang berwenang baik itu DSN-MUI, Badan Wakaf kare­na kami yakin sedikitpun tak ada celah. Inilah bukti kebangkitan ekonomi bangsa, tidak ada gha­rarnya.

Wakaf yang yang bernuansa kaidah ajaran islam itu sendiri, dan secara bisnis asuransi sya­riah juga sudah disahkan oleh DSN-MUI, maka jika Wakaf disandingkan dengan asuransi maka akan terjadi sebuah kekua­tan yang luar biasa baik dari sisi asuransinya sendiri, agentnya, lembaga wakaf yang bekerjasama bahkan masyarakat yang meneri­ma manfaatnya.

Maka boleh dikatakan bahwa Wakaf adalah penyempurna asu­ransi yang bisa dijadikan pilihan nasabah dalam mengelola inves­tasi akhirat sebagai wujud amal jariyah yang mengalir terus.

Bagaimana Wakaf mengantisi­pasi terjadinya Dispute/Perse­lisihan di Akhir Jatuh Tempo?
Untuk mengantisipasi perse­lisihan  kami membangun sistem diantaranya kami memprsiapkan akad wakaf yang diketahui oleh ahli waris/penerima manfaat dan disahkan oleh notaris. Pada dasarnya pada saat jatuh tempo tekniknya, penerima manfaatlah yang akan menerima manfaat dari asuransi kemudian pihak pe­nerima manfaatlah yang menye­rahkan kepada Wakaf Al-Azhar sehingga tidak ada masalah an­tara insurable interest dengan asu­ransi.

Kerjasama apa yang diharapkan dari Perusahaan Asuransi?
Tetapi kami Wakaf Al-Azhar ingin bekerjasama lebih jauh lagi dengan perusahaan-perusahaan asuransi. Tujuannya adalah perta­ma, sebagai legitimasi bagi agent-agentnnya untuk bisa menjual Wakaf Polis Asuransi karena nanti di kartu anggota Sahabat Wakaf sebagai agent yang berhak meng­himpun Wakaf Polis Asuransi ada perusahaan asuransi mereka. Ke­dua, bagaimana hubungan kerja­sama ini paling tidak pemegang polis dan insurable interest membu­at surat kuasa kepada perusahaan asuransi dan jika terjadi resiko maka asuransi langsung menye­rahkan kepada Wakaf Al-Azhar. Ketiga, Wakaf Al-Azhar menjadi penerima manfaat langsung dari Wakaf Polis Asuransi tersebut dan ini masih dalam proses di segala aspek.
Sejauh ini, kami sudah me­lakukan kerjasama dengan Asu­ransi Bumiputera Syariah dima­na seluruh agent-agent asuransi Bumiputera di seluruh Indonesia akan menghimpun Wakaf Polis Asuransi ini. Kemudian dengan Asuransi AIA kami dalam proses diskusi untuk menyempurnakan berbagai hal yang akan datang di kemudian hari dan akan terus melakukan sinergi dengan peru­sahaan asuransi lainnya.

Selain Wakaf Polis Asuransi, Program Wakaf Yang Dipro­duktifkan Lagi Apa Saja untuk Mewujudkan Kebangkitan Ekonomi dan Anak Bangsa?
Selain Wakaf Polis Asuransi, kita juga sudah memproduktifkan Wakaf melalui Perkebunan dan terus melalui ekspansi di seluruh Indonesia melalui Perkebunan Jati, Sawit dan Buah-buahan, Wakaf Rumah Sakit Berstandar International, Apartemen.Rumah Susun yang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kemen­trian Perumahan Rakyat dan Uni­versitas Al-Azhar. adv