Dalam
industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal adanya 2
konsep akad yang digunakan, yaitu; pertama akad wakalah bil ujrah dan
kedua akad mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh
DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005). Kedua akad ini (dan juga akad
turunannya atau akad yang sepadan dengannya) juga merupakan akad yang
mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di
hampir seluruh negara. Namun di Pakistan, ternyata terdapat satu
penerapan konsep akad dalam Takaful yang "agak" berbeda dengan yang
umumnya diimplementasikan di beberapa negara.
Pak-Kuwait
Takaful Company, sebuah peruashaan Asuransi Syariah di Pakistan
menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam
pengelolaannya. Bagaimanakah implementasi dan penggunaan konsep
tersebut? Ketika saya bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait)
saya mencoba untuk menanyakan seperti apa gambaran dan implementasi
penggunaan konsep tersebut? Namun sayangnya beliau tidak menjelaskan
terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk
berkomunikasi dengan DPS Pak-Kuwait Takaful Company. Nampaknya secara
"akad" dalam tinjauan fiqh nya beliau kurang menguasai.
Sekilas,
akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan
wakalah bil ujrah) merupakan dua akad yang sangat berbeda, dan belum
pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya.
Wakaf umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat
permanen; seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena
konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu mengharap keridhaan
Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene "kekal" tidak habis
di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti
mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk
hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi. Nah,
bagaimana "memadukan" antara dua jenis akad yang sangat berbeda? Menarik
bukan?
Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :
Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :
1.
Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful
(baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya saja pada bagian
savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model
takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah
membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga
alokasi berikut :
- ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
- ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
- ...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
Sedangkan
pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama,
kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :
- ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
- ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
- ...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)
2.
Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh diguanakan untuk
biaya operasioal, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional
perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang
keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa
harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun
bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW
sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).
Dan
dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan"
pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan
terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana
abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf,
tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya
saja.
3.
Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan
untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil
investasi), dan juga tentunya juga bisa untuk "menambah" cadangan
tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan
tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan
asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah
mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.
4.
Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/
orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam
bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan
diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
- sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
- sebagai muwakif/ wakif
- sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
- investor
5.
Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki
fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :
- sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
- atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
- sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
- sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.
6.
Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf
untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif
mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai
dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif
sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah
wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf
untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).
7.
Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada
aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang
digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana
wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa
merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga
diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung
perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan
untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk
operasional).
Konsep ini
sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis
sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun,
untuk yang "profit" sekali pun, sangat mungkin dan sangat bisa
dilakukan. Bahkan menurut hemat penulis, pertumbuhannya akan sangat
cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama
dengan berjalannya waktu.
Meskipun
demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam
pengimplementasiannya. Seperti pada sisi pricing yang cenderung akan
"relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen
premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang
"kompetitif". Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk
mengimplementasikannya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep
ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat
menguntungkan. Berikut adalah diantara keunggulan penggunaan konsep
asuransi syariah berbasis akad wakaf :
- Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.
- Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').
- Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya dapat digunakan untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.
- Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan aset wakaf, seperti gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.
Nah,
menarik bukan. Siapa yang kira-kira para muhsinin yang tertantang untuk
menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin,
bahwa konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara
makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga
masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.
Wallahu A'lam bis Shawab.
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag