Pages

Subscribe:

Islamic Knowledge

  • Peta Pendidikan Keuangan Syariah

    Di Indonesia, sedikitnya dibutuhkan 200 ribu bankir untuk perbankan syariah hingga lima tahun mendatang (Republika Online, 17 Okto ber 2011). Sejauh ini, 70 persen tenaga profesional di perbankan syariah justru direkrut dari bank-bank konvensional. Sementara latar belakang yang dimiliki belum mendukung kualitas industri keuangan syariah.
    Sayyid Tahir dalam tulisan beliau Islamic Finance – Undergraduate Education pada jurnal yang dipublikasikan oleh Islamic Development Bank (IDB), Islamic Economic Studies, Vol. 16 No. 1 & 2, Agustus 2008 & Januari 2009, mengungkapkan bahwa yang memfasilitasi kebutuhan pengajaran keuangan syariah adalah para ekonom syariah yang sebenarnya belum memiliki keahlian dalam keuangan syariah secara profesional. Para praktisilah yang sesungguhnya mengaplikasikan ilmunya pada industri keuangan syariah. Mereka pula yang mengantarkan, mengenalkan dan mempraktikkan langsung kepada masyarakat, sehingga memberikan dampak terhadap persepsi masyarakat.
    Menurut Sayyid Tahir, sejumlah negara telah mengembangkan pendidikan ekonomi dan keuangan syariah, sebagai upaya memenuhi kualitas SDM yang dibutuhkan. Pakistan telah memulai program ini dengan mendirikan International Islamic University, Islamabad pada 11 Nopember 1980. Universitas ini fokus pada dua spesialisasi ekonomi, yaitu fasih bahasa arab dan ahli dalam usul fiqh dan fiqh, serta unggul dalam ekonomi modern dan dasar-dasar ekonomi syariah. Selanjutnya, tahun 1985, Pakistan mulai membuka program master dan doktoral. International Institute of Islamic Economics (IIIE) membuat pelatihan untuk para dosen dan pejabat senior di pemerintahan dan perbankan. Hasilnya, pada tahun 1991, Mahkamah Syariah Pakistan mendeklarasikan bahwa semua bentuk bunga, termasuk yang dipraktikkan di perbankan adalah riba. Kemudian industri keuangan syariah mulai tumbuh.
    Sementara itu, di level sarjana sudah mulai diwajibkan mata kuliah yang terkait dengan perbankan dan keuangan syariah pada tahun akademik 1997-1998. Sehingga, pada tahun 2002 dikeluarkan lisensi bank syariah komersial pertama di Pakistan. Tahun 2007, program B.Sc (Hons) Perbankan dan KeuanganIslam ditawarkan dengan 136 SKS wajib serta program terpisah untuk pengembangan keahlian Bahasa Arab.
    Sedikit berbeda dengan Pakistan yang telah memulai dengan pendidikan mendasarnya, Malaysia memulai industri keuangan syariah melalui kerangka legal pada tahun 1983. Dasar hukum legal ini kemudian menjadi stimulus industri tersebut yang dimulai dengan pendirian bank syariah dan asuransi syariah pertama pada tahun 1984.
    Di tingkat universitas, program perbankan dan keuangan syariah kemudian diperkenalkan, seperti di Universiti Teknologi MARA (UiTM), Universiti Utara Malaysia (UUM), Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), serta International Islamic University Malaysia (IIUM). Semua universitas tersebut menawarkan program sarjana, master, dan doktoral khusus ekonomi, perbankan, keuangan dan akuntansi syariah. UiTM memulainya pada 1999 dengan salah satu kewajiban mahasiswanya adalah berpartisipasi dalam magang. UUM menawarkan 115+ SKS program sarjana Keuangan dan Perbankan Islam. Institute of Islamic Banking and Finance menawarkan program Postgraduate Diploma dan PhD Perbankan dan Keuangan Islam.
    Ada pula universitas yang menawarkan program sarjana syariah namun dengan mayor syariah dan ekonomi, seperti di Universiti Malaya (UM). Di program sarjana ekonominya, UM menawarkan tiga SKS untuk Matakuliah Perbankan dan Keuangan Syariah. Sementara Universiti Putra Malaysia (UPM) menawarkan mata kuliah Keuangan Syariah pada program sarjana ekonomi dan Manajemen Keuangan Syariah pada program sarjana akuntansi. Selain itu, program pelatihan juga ditawarkan oleh sejumlah universitas dan institusi terkemuka di Malaysia, seperti International Center for Education in Islamic Finance (INCEIF).
    Brunei pun telah aktif dalam pendidikan keuangan syariah. University of Brunei Darussalam telah memiliki minor Perbankan Islam pada Fakultas Studi Bisnis, Ekonomi, dan Kebijakan di level sarjana dengan 15 SKS. Sementara itu, program master untuk perbankan dan keuangan Islam ditawarkan oleh Centre for Islamic Banking, Finance, and Management pada universitas yang sama.
    Pendidikan Timteng

    Sementara itu, industri keuangan syariah yang berkembang di negara-negara di Timur Tengah tidak dibarengi dengan perkembangan pendidikan keuangan syariah di tingkat pendidikan formal, seperti di Iran dan Sudan. Meskipun industri keuangan syariah telah dimulai sejak 1983 dan 1984, tidak ada keterang an yang jelas mengenai bagaimana sumberdaya manusia (SDM) di sana memperoleh pendidikan keuangan syariah pada tingkat lokal.
    Pada level sarjana, hanya ada satu mata kuliah, yaitu mata kuliah Institusi Keuangan Syariah, yang ditawarkan pada program B.Sc Banking and Finance di University of Bahrain. Di Saudi Arabia, Imam Muhammad bin Saud Islamic University hanya menawarkan topik keuangan syariah yang disisipkan pada matakuliah yang terkait dengan syariah pada Departemen Ilmu Ekonominya. Demikian pula pada University of Jordan, Amman, mereka hanya mempunyai satu matakuliah pilihan, yaitu matakuliah Al-Masarif Al-Islamiyyah, yang ditawarkan pada program B.Sc Finance dan matakuliah Ekonomi Islam pada B.Sc Business Economics.
    Berbeda dengan universitas lain di Timur Tengah, Yarmouk University Yordania telah memiliki program sarjana di Departemen Ekonomi dan Perbankan Islam pada Fakultas Syariah dan Studi Islam. Mereka menawarkan 132 SKS dengan rincian sebagai berikut: 27 SKS mata kuliah universitas, 27 SKS mata kuliah fakultas, 21 SKS mata kuliah terkait akuntansi, statistika, uang dan perbankan, dan sisanya adalah mata kuliah departemen khusus terkait ilmu ekonomi dan perbankan Islam. Serta ada pula program minor Ilmu Ekonomi dan Perbankan Islam 21 SKS yang ditawarkan dalam mayor Akuntansi, Perbankan, dan Keuangan atau Administrasi Umum.
    Sejumlah tantangan

    Beberapa masalah sering dihadapi mahasiswa yang masuk ke program pendidikan keuangan syariah tingkat universitas, terutama di negara-negara luar Timur Tengah. Pertama, penguasaan Bahasa Arab dan Usul Fiqh/Fiqh. Kedua hal tersebut tidak umum dan tidak diajarkan pada masa sekolah. Oleh karena itu, lulus Bahasa Arab menjadi salah satu syarat untuk mengikuti program pendidikan keuangan syariah.
    Kemudian adalah ketersediaan tenaga pendidik yang berkualitas. Mungkin mereka sangat bagus dari sisi pemahaman fiqh, tapi kurang bisa mengajak mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap isu-isu di industri keuangan syariah. Selain itu, literatur yang masih terbatas juga menjadi permasalahan sebagai sumber ilmu.
    Tantangan selanjutnya, belum adanya model riil perbankan, asuransi, dan sekuritas syariah yang dipraktikkan di dunia saat ini. Pemahaman yang tersebar adalah sejauh tidak ada riba atau tidak ada bunga, maka transaksi dapat dilanjutkan. Namun, pada praktiknya, keuangan syariah masih menggunakan kerangka konvensional. Sehingga, praktik yang berlaku adalah shariah-compliance dan belum shariah-based. Oleh karena itu, transfer ilmu keuangan syariah pada tingkat pendidikan formal sangat ditekankan untuk melahirkan industri keuangan syariah yang lebih baik. Dalam konteks ini, Sayyid Tahir telah menawarkan pembuatan blueprint untuk pengajaran perbankan dan keuangan Islam serta kurikulum syariah yang aplikatif. Wallahu a’lam.
    Laily Dwi Arsyianti, Dosen IE FEM IPB dan UIKA Bogor
    Sumber: Ekonomiislami.wordpress.com
    Posted on 11/01/2012 by shariaeconomicforum
  • Hakikat Islamic Wealth Management

    Munculnya outlet-outlet berikut produk yang semakin bervariasi jasa pelayanan keuangan Syariah ternyata secara perlahan memunculkan bentuk industri keuangan Syariah baru, yaitu pengelolaan kekayaan pribadi secara Syariah (Islamic Wealth Management). Atau dalam beberapa aspek pembahasan pengelolaan kekayaan ini dikenal pula sebagai perencanaan keuangan keluarga secara syariah (Islamic Financial Planning). Beragam portfolio keuangan Syariah berupa deposito, reksadana, asuransi, pasar modal dan lain sebagainya menjadi pilihan keluarga muslim kelas menengah keatas dalam pengelolaan harta mereka. Perkembangan industri tersebut mampu melayani golongan masyarakat tersebut terhadap kebutuhan aktifitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syaria. Kebutuhan tersebut muncul seiring dengan semakin merekahnya populasi muslim menengah keatas Indonesia yang merefleksikan pula semangat keislaman yang tumbuh diantara mereka.
    Penghasilan cukup memadai dan tingkat saving yang semakin meningkat dikalangan keluarga-keluarga muslim, semakin merangsang industri jasa pengelolaan kekayaan, terlebih lagi kondisi tersebut didukung kondisi dimana pribadi-pribadi muslim tersebut semakin sempit memiliki waktu luang untuk mengurusi kekayaan mereka. Kehadiran pengelola kekayaan tentu saja akan sangat membantu kebutuhan segmentasi masyarakat ini. Bahkan pengelolaan kekayaan ini bukan hanya bersifat pada pengelolaan yang berorientasi profit tetapi juga orientasi sosial dan kebutuhan keluarga lainnya, seperti alokasi kekayaan untuk membayar kewajiban zakat, infak, sedekah atau wakaf. Selain itu pengeluaran kebutuhan keluarga seperti alternatif dan alokasi biaya sekolah Islami untuk anak, rekreasi,
    Namun satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa praktek Islamic Wealth Management atau Islamic Financial Planning sejauh ini belum mencerminkan hakikat pengelolaan kekayaan dalam Islam. Nilai-nilai moral dalam akidah dan akhlak, belum tergambar secara utuh dalam aktifitas industri baru tersebut. Oleh sebab itu, selintas praktek Islamic wealth management terkesan sebatas ”pengelolaan harta para pemilik orang kaya untuk memelihara atau bahkan menggandakan kekayaan mereka secara syariat/halal (jika tidak ingin didefinisikan aktifitas penumpukan harta secara syariat)”. Kondisi ini tentu akan mengkerdilkan makna Islamic wealth management terbatas hanya aktifitas berorientasi materil, tanpa “ruh”, tanpa “jiwa” keislaman yang lebih kental nuansa ibadah pada setiap aktifitas muamalah.
    Dengan demikian, sebelum memahami secara lebih menyeluruh apa hakikat Islamic wealth management dan menanamkan jiwa keislaman dalam muamalah-muamalah ekonomi-keuangan, sebaiknya diidentifikasi dulu nilai-nilai moral Islam yang berkaitan erat dengan harta. Beberapa nilai dari nasehat Nabi yang bisa dijadikan pedoman adalah:
    “Harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang shaleh”
    “Sebaik-baik manusia adalah manusia yang memberikan manfaat bagi manusia lain”
    Nilai moral yang disebutkan oleh hadits yaitu harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang-orang shaleh, berarti terkait dengan wealth management ini, pengelolaan harta pada dasarnya akan mencerminkan keshalehan pelaku atau pemilik harta. Apa indikasinya? Indikasinya adalah harta tersebut dikelola dengan niat, cara-cara dan tujuan untuk kepentingan Allah SWT semata. Nilai moral kedua mungkin akan semakin mentekniskan definisi keshalehan, yaitu nilai manusia yang paling baik adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Terkait dengan wealth menagement, kekayaan sepatutnya menjadi alat untuk menyebarkan atau memaksimalkan kemanfaatan pemiliknya. Dengan kata lain, keshalehan seseorang akan semakin bisa diukur berdasarkan jumlah kekayaannya yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungannya. Artinya harta itu hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih baik yaitu mewujudkan pemiliknya menjadi manusia yang paling mulia.
    Berdasarkan nilai-nilai moral Islam ini, orientasi manusia dalam mengelola hartanya berdasarkan syariah Islam akan berorientasi utama pada dua hal. Yang pertama, pemanfaatan harta tersebut digunakan untuk kelangsungan kehidupan diri dan keluarganya, sebagai sebuah kebutuhan yang wajib berdasarkan kefitrahannya sebagai manusia. Yang kedua adalah pemanfaatan harta tersebut bagi manusia diluar keluarga, atau pemanfaatan yang bermotif pada amal shaleh sebagai alat dalam rangka mendapatkan gelar kemuliaan dari Tuhan berdasarkan standard-standard yang dikhabarkan juga oleh Tuhan.
    Motif kebutuhan primer dan amal shaleh menjadi dua sasaran utama penggunaan atau pemanfaatan harta. Karena lazimnya kebutuhan primer tersebut relatif tetap bagi setiap individu, maka pertambahan kekayaan sepatutnya mempengaruhi penambahan amal shaleh atau pemanfaatan kekayaan tersebut bagi manusia lain. Dan tentu saja, paradigma ini akan mempengaruhi motivasi seseorang dalam mencari kekayaan. Diyakini bahwa semangat mencari harta pada hakikatnya adalah refleksi dari semangat memaksimalkan amal shaleh, bukan semangat memaksimalkan penikmatan atasnya.
    Lihatlah contoh-contoh yang disajikan oleh kehidupan manusia-manusia mulia terdahulu, para Nabi dan Rasul, Sahabat dan para Wali, meskipun sejarah mengenali mereka sebagai saudagar-saudagar yang melimpah perniagaannya, tetapi sejarah tak luput memotret kehidupan keseharian mereka yang bersahaja. Mereka mengambil apa yang cukup untuk hidup mereka dan selebihnya mereka ikhlaskan untuk manusia lain, untuk ummat, untuk Tuhan mereka. Seseoarang diantara mereka yang mulia itu pernah berkata: ”manusia di dunia itu seperti tamu, dan harta mereka seperti pinjaman. Akhirnya tamu akan pergi dan pinjaman pasti dikembalikan.”
    Dengan begitu tujuan pengelolaan harta tidak dilimitasi pada kegiatan penumpukan harta sesuai syariat tetapi lebih dari itu adalah pengelolaan harta untuk memaksimalkan diri menjadi manusia yang terbaik di mata Allah SWT. Orientasi kepemilikan harta tidak pada orientasi penikmatan atasnya tetapi berorientasi pada pemanfaatan demi sebuah kebahagiaan sejati.
    Disamping itu tanpa upaya penjagaan secara disiplin kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah termasuk nilai-nilai moral Islam, kecenderungan system berikut aplikasi ekonomi – keuangan syariah akan mimicry dengan apa yang ada dalam konvensional. Karena pelaku industri akhirnya hanya concern dengan penyediaan produk dalam rangka pengelolaan kekayaan ataupun likuiditas yang merujuk pada preferensi (lebih berorientasi pada produk halal daripada produk Islami) para pemilik harta. Bahkan pada skala yang lebih luas prilaku penyediaan produk oleh praktisi keuangan syariah di pasar tidak memperhatikan hubungan atau implikasi sector kuangan Syariah terhadap aktifitas dan kinerja perekonomian secara luas. Portfolio-portfolio sebagai produk-produk keuangan syariah yang digunakan dalam pengelolaan kekayaan akhirnya hanya outlet keuangan layaknya konvensional yang semakin memperpanjang labirin uang disektor keuangan yang sedikit saja bermuara pada aktifitas produktif penciptaan barang dan jasa (sebagai esensi tujuan ekonomi Islam). Dengan begitu, at the end of the day, system ekonomi-keuangan Syariah kehilangan karakternya, kabur fungsinya dan tak jelas maksud serta tujuannya.
    Ketidakpedulian praktisi keuangan syariah terhadap substansi prinsip-prinsip keuangan syariah apalagi pada nilai-nilai moral Islami-nya, ditambah dengan tingkat edukasi dan preferensi masyarakat (sebagai pengguna produk-produk keuangan syariah untuk kebutuhan pengelolaan dan perencanaan keuangan keluarga) yang masih rendah, membuat aplikasi ekonomi atau keuangan syariah masih sebatas aplikasi halal saja. Aplikasi ekonomi atau keuangan syariah yang kualitasnya masih sangat rendah. Aplikasi keuangan yang hanya fokus pada aplikasi yang free dari Riba atau judi (spekulasi) hemat saya adalah aplikasi minimum dari praktek ekonomi – keuangan syariah, mungkin kita sebut saja levelnya ada pada aplikasi ekonomi halal, tetapi jika kita ingin praktek ekonomi Islam naik pada level selanjutnya yang lebih tinggi (“aplikasi ekonomi Islami”), etika dan nilai-nilai prilaku ekonomi dalam Islam haruslah mulai diperkenalkan. Prilaku-prilaku seperti mencari harta bukan untuk ditumpuk tapi untuk memperluas kemanfaatan bagi masyarakat khususnya masyarakat dhuafa. Prilaku-prilaku ini adalah prilaku yang berbekal dengan keyakinan pada janji Tuhan bahwa Tuhan akan semakin menambah memperlancar rezeki bagi mereka yang membelanjakan hartanya dijalan Tuhan.
    Semoga kedepan, seiring dengan pembelajaran dan peningkatan keyakinan atau pemahaman terhadap akidah dan akhlak, dilengkapi dengan pengetahuan dan skill Syariah yang memadai, akan muncul manusia-manusia yang mampu memelihara ruh Islam terjaga dalam aplikasi dan pengembangan ekonomi-keuangan Islam. Khusus bagi Islamic Wealth Management atau Islamic Financial Planning, harapannya adalah industri ini menjadi industri yang shaleh, yang memproduksi dan menyebarkan keshalehan dan semakin membentuk serta melayani golongan orang-orang kaya yang shaleh. Bismillah.
    Sumber : http://abiaqsa.blogspot.com
  • Perbankan Syariah: Perkembangan dan Penjelasan

    Fenomena perbankan Syariah
    Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:
    Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan
    Keterangan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
    Bank umum 1,127,937 1,287,102 1,510,834 1,753,292 1,950,712 2,096,036
    Bank syariah 15,581 19,347 28,011 36,852 52,271 58,078
    Market share bank syariah 1.38% 1.50% 1.85% 2.10% 2.68% 2.77%
    Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat
    Pembiayaan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
    Bank Umum 695,648 792,297 1,002,012 1,307,688 1,437,930 1,586,492
    Bank Syariah 12,405 16,113 20,717 26,109 34,452 46,260
    Market share bank syariah 1.78% 2.03% 2.07% 2.00% 2.40% 2.92%
    Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan
    Aset Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
    Bank umum 1,469,827 1,693,850 1,986,501 2,310,557 2,534,106 2,678,265
    Bank syariah 20,880 26,722 33,016 49,555 66,090 75,205
    Market share bank syariah 1.42% 1.58% 1.66% 2.14% 2.61% 2.81%
    DPK, pembiayaan dan aset perbankan syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.
    Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah yang tumbuh pesat
    Jumlah Outlet Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
    Konvensional 8236 9,110 9,680 10,868 12,837 12,972
    Syariah 434 509 568 790 998 1,302
    Perbandingan 5.27% 5.59% 5.87% 7.27% 7.77% 10.04%
    Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
    Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.
    Filosofi perbankan syariah
    Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
    Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
    1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
    2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
    3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
    4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
    5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
    6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
    Operasional perbankan syariah
    Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
    Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
    Skema-skema produk perbankan syariah
    Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
    1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
      1. Wadiah (titipan)
      2. Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
        BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
      3. Mudharabah (investasi)
      4. Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
        BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
    2. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
      1. Murabahah
      2. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
        Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
      3. Ijarah
      4. Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
        BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
      5. Istishna
      6. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
      7. Mudharabah
      8. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
      9. Musyarakah
      10. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
      11. Lainnya
    3. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
      1. Wakalah
      2. Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
      3. Rahn
      4. Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
        BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
      5. Kafalah
      6. Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
        BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
      7. Sharf
      8. Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
      9. Lainnya
    4. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
    5. Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
      Jenis perbedaan Bank syariah Bank konvensional
      Landasan hukum Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif Hukum positif
      Basis operasional Bagi hasil Bunga
      Skema produk Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb Bunga
      Perlakuan terhadap Dana Masyarakat Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
      Sektor penyaluran dana Harus yang halal Tidak memperhatikan halal/haram
      Organisasi Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada DPS
      Perlakuan Akuntansi Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) Accrual basis
      Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
      Bunga Bagi hasil
      Suku bunga ditentukan di muka Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
      Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
      Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
    6. FQA (Frequent Question & Answer)
      1. Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?
      2. Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
      3. Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?
      4. Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
      5. Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
      6. Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.
  • Layanan Priority Dalam Perspektif Syariah

    Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan kondisi yang beraneka ragam: hitam, putih, kaya, miskin, dan sebagainya. Termasuk di dalamnya perbedaan ras dan suku. Setidaknya ada tiga tujuan utama dari diversifikasi manusia: (1) saling kenal; (2) ajang perlombaan dalam hal kebaikan; dan (3) ujian bagi sebagian atas sebagian yang lain
    Allah SWT berfirman (yang artinya), “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (QS al-Hujurāt/49: 13.) “Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS al-Māidah/5: 48.) “Dan Dia menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan beberapa derajat sebagian kamu atas sebagian (yang lain), untuk mengujimu tentang apa yang telah diberikan-Nya kepadamu.” (QS al-An`ām/6: 165.)
    Tidak ada korelasi antara perbedaan lahiriah yang terjadi di antara sesama manusia dan tinggi-rendah derajat seseorang di sisi Allah. Pada dasarnya, seluruh manusia itu sama dan sederajat. Kemuliaan seseorang di sisi-Nya tergantung dari ketakwaan yang bersemayam dalam kalbu, yang kemudian melahirkan amal saleh.
    Nabi SAW bersabda,
    إِنَّ اللهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
    Sungguh, Allah sama sekali tidak memandang fisik dan tidak pula harta kalian. Namun, Dia memandang hati dan perbuatan kalian.” (HR Muslim dalam Shahīh-nya IV/1986/2564 dan lain-lain.)
    Allah SWT berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling takwa di antara kamu.” (QS al-Hujurāt/49: 13.)
    Dengan demikian, selaras dengan ajaran agama di atas, pada prinsipnya setiap nasabah bank syariah berhak untuk diperlakukan secara equal treatment (kesetaraan perlakuan). Seluruh nasabah berhak mendapatkan layanan prima yang sejalan dengan arahan Quran: “Dan berbuat baiklah (kepada sesama) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS al-Qashshash/28: 77.)
    Namun demikian, ini tidak berarti bahwa bank syariah tidak diperkenankan memberikan layanan ekstra terhadap nasabah yang memberikan kontribusi lebih, khususnya dalam bentuk penempatan dana yang signifikan dengan jumlah nominal tertentu. Nasabah yang demikian ini umumnya disebut sebagai Nasabah Priority. Adanya layanan ekstra (yang kemudian umumnya juga disebut dengan Layanan Priority) tidaklah bertentangan dengan prinsip keadilan yang diusung oleh syariah. Sebab, keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan. Definisi adil adalah wadh` al-syai’ fi mahallih, menempatkan sesuatu sesuai dengan porsi dan posisinya.
    Perbedaan sikap merupakan aksioma dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya, sikap kita kepada orang tua berbeda dengan sikap kita kepada anak; sikap kita kepada pasangan hidup berbeda dengan sikap kita kepada kawan; dan seterusnya. Perbedaan sikap dalam hal ini tentunya sesuai dengan tuntutan situasi dan kondisi, di mana hal tersebut tidak identik dengan ketidakadilan atau kezaliman.
    Di samping itu, Islam menghargai seseorang berdasarkan tingkat kontribusinya. Kontribusi merupakan bagian dari amal, di mana amal merupakan faktor yang menentukan kedudukan seseorang, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Dalam perang Khaibar, saat membagikan hasil perang, Nabi SAW memberi tiga saham kepada pasukan berkuda dan satu saham kepada pasukan pejalan kaki. Dua dari tiga saham yang diberikan kepada pasukan berkuda tersebut dimaksudkan untuk pemeliharaan kuda, dan satu saham lagi untuk pemiliknya. (HR Ibn Mājah dalam Sunan-nya II/952/ 2854, Ibn Hibban dalam Shahīh-nya XI/142/4814, dan lain-lain dengan sanad yang valid.) Pemberian hasil perang secara lebih kepada pasukan berkuda dibandingkan pasukan pejalan kaki dikarenakan kontribusi pasukan berkuda dalam memenangkan pertempuran melebihi kontribusi pasukan pejalan kaki. Ini adil.
    Demikian pula halnya dengan Nasabah Priority. Kontribusi mereka dalam pengembangan bank syariah tentu lebih tinggi dibandingkan nasabah deposan pada umumnya, yaitu dalam bentuk penempatan dana yang lebih besar. Dengan demikian, atas dasar kontribusi lebih tersebut, mereka sudah selayaknya mendapatkan benefit yang lebih dibandingkan nasabah deposan pada umumnya. WaLlāhu a`lam bish-shawāb.
  • Persiapkan Bekal Masa Depan dengan Menabung

    Apa yang akan terjadi di masa depan memang tidak dapat kita ketahui dengan pasti. “Sesungguhnya (Dialah) Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dihasilkannya besok. Dan, tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Luqmān/31: 34.) Namun demikian, kita diperintahkan untuk membuat perencanaan yang baik guna mengantisipasi apa yang akan terjadi. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah ia sajikan untuk hari esok; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Hasyr/59: 18.)
    Menabung adalah salah satu bentuk perencanaan dan tindakan antisipatif terhadap kondisi yang tidak diharapkan di masa depan. Quran memberikan endorsement terhadap tindakan menabung melalui kisah Nabi Yusuf AS: “Yusuf berkata: Supaya kamu bercocok tanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.’” (QS Yūsuf/12: 47-48.)
    Islam menganjurkan agar seseorang itu mempersiapkan bekal yang cukup bagi keluarganya sebelum ia meninggal dunia. Ini mengandung pesan implisit tentang urgensi menabung. Nabi SAW bersabda kepada Sa`d ibn Abī Waqqāsh,
    إِنَّكَ إِنْ تَدَعُ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ فِي أَيْدِيْهِمْ
    Sungguh, engkau meninggalkan ahli warismu dalam kondisi kaya itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin yang membutuhkan bantuan uluran tangan manusia.” (HR al-Bukhāri dalam Shahīh-nya III/106/2591 dan Muslim dalam Shahīh-nya III/1250/1628.)
    Menabung merupakan kutub yang berseberangan secara diametral sekaligus penyeimbang terhadap sedekah. Tidak dipungkiri bahwa menabung merupakan bagian dari tindakan menahan harta. Sedangkan, pada prinsipnya, tindakan menahan harta merupakan hal yang dikecam oleh agama, berbeda dengan sedekah yang agama menganjurkannya. Banyak sekali teks keagamaan yang berbicara mengenai hal tersebut, di antaranya adalah sabda Nabi SAW:
    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
    Tidak ada satu hari pun yang dilalui oleh seorang hamba melainkan pada pagi harinya dua malaikat turun kepadanya. Salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang bersedekah.’ Sementara yang lainnya berkata: “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang menahan hartanya.’” (HR al-Bukhāri dalam Shahīh-nya II/522/1374 dan Muslim dalam Shahīh-nya II/700/1010.)
    Dengan demikian, teks-teks keagamaan yang berbicara tentang masalah sedekah dan menabung—sebagaimana telah disebutkan sebagiannya di atas—harus didudukkan secara komprehensif dan proporsional. Sedekah secara berlebihan dan dengan tanpa skala prioritas juga tidak dianjurkan. Quran mengajarkan agar seseorang tidak kikir, dan demikian juga sebaliknya, Quran juga mengajarkan agar seseorang tidak terlalu pemurah. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu pemurah), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS al-Isrā’/17: 29.)
    Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan. Ini adalah prinsip universal (universal value) yang berlaku secara umum. Karena itu, seorang yang beriman diminta untuk mengambil posisi yang tepat dalam hal ini, yaitu berada di antara tindakan menabung dan sedekah. Ia menabung sebagai bentuk perencanaan terhadap masa depan dirinya dan keluarganya di satu sisi, namun ia juga bersedekah sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap lingkungan sosial di sisi yang lain. Tidak ada yang kontradiktif. Keduanya dapat dilakukan secara simultan. WaLlāhu a`lam bish shawāb.
  • Peran Wanita dalam Keuangan Keluarga

    Salah satu karakteristik sekaligus prinsip yang diusung oleh Islam adalah egalitarianisme: kesetaraan sesama manusia di hadapan-Nya, tanpa memedulikan gender, suku dan keturunan. Perbedaan yang meninggikan dan merendahkan seseorang hanyalah dari tingkat ketakwaan dan amal saleh (QS al-Hujurāt/49: 13 dan QS an-Nahl/16: 97.)
    Islam mengajarkan bahwa setiap manusia adalah pemimpin, hanya saja dengan skala wilayah dan otoritas yang berbeda antara satu sama lain. Nabi SAW bersabda,
    كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
    Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya; seorang pria adalah pemimpin di keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya; seorang wanita adalah pemimpin terhadap (urusan) rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhāri dalam Shahīh-nya I/304/853 dan Muslim dalam dalam Shahīh-nya III/1549/1829.)
    Tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya pria dan wanita itu memiliki perbedaan, khususnya dalam hal struktur biologis dan karakter. Perbedaan ini dimaksudkan agar masing-masing dapat berperan sesuai dengan kodratnya, sehingga satu sama lain saling melengkapi. Jika tiap individu mengambil peran yang sama, maka tentu akan terbentuk masyarakat yang ‘cacat’. Dalam struktur masyarakat atau organisasi, misalnya, tidak mungkin seluruh partisipannya menjadi pemimpin; pasti ada yang memimpin dan ada yang dipimpin. Ini adalah sunnatullāh.
    Dalam hal keluarga, Islam memberikan otoritas kepada lelaki untuk menjadi kepala keluarga, sebagaimana hadits di atas (dan juga QS al-Nisā’/4: 34). Kepemimpinan ini mewajibkan lelaki untuk antara lain bertanggung jawab dalam hal pemenuhan nafkah keluarga. Namun, kepemimpinan ini tidaklah mencabut hak-hak istri dalam berbagai segi, khususnya dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak pengelolaannya. Hadits di atas menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab wanita adalah mengelola rumah suaminya, termasuk pengelolaan keuangan keluarga.
    Selanjutnya, jika kita menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, maka tidak berlebihan untuk dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif dalam berbagai aktivitas. Wanita diperkenankan bekerja dalam berbagai bidang, di dalam ataupun di luar rumahnya, selama pekerjaan itu: (1) tidak bertentangan dengan kodratnya; (2) tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh agama; dan (3) tidak membuatnya lalai dari tugas utamanya dalam keluarga;
    Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa “perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan/atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”.
    Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi SAW cukup beraneka ragam, bahkan mereka sampai ikut berpartisipasi dalam peperangan. Ummu Salamah (istri Nabi SAW), Shāfiyyah, Lailā al-Ghiffāriyyah, Ummu Sinām, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Para ahli hadis, misalnya al-Bukhāri, mencatat dalam kitab Shahīh-nya sejumlah bab yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
    Dalam bidang perdagangan, misalnya, nama istri Nabi SAW yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Istri Nabi SAW yang lain, Zainab binti Jahsy, juga bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Rāithah, istri `Abdullāh ibn Mas’ūd, sahabat Nabi SAW, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Selain itu, ada pula yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Sālim binti Malhān. Khalīfah `Umar ibn al-Khaththāb RA pernah menugaskan al-Syifā’, seorang perempuan yang pandai menulis, untuk menangani pasar kota Madinah. Masih banyak contoh-contoh lain dalam sejarah Islam yang menegaskan bahwa wanita pada masa awal Islam diberi keleluasaan untuk bekerja dan mencari nafkah dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Wallāhu a`lam bish-shawāb.*
    *) Dari berbagai sumber.
  • Menikmati Proses

    Tujuan dicapai melalui proses. Cita-cita diraih dengan perjuangan. Pelangi diawali oleh tetesan hujan. Akibat lahir dari rahim sebab. Demikianlah ketentuan Allah yang berlakukan di bumi tempat para hamba-Nya berpijak.
    Banyak orang menilai bahwa kenikmatan itu adanya pada saat tercapainya tujuan, sedangkan usaha dan perjuangan menuju tujuan merupakan fase kesulitan dan kesengsaraan. Namun orang-orang terpilih justru menjadikan kenikmatan pada proses perjuangan, dan tercapainya tujuan hanyalah merupakan kelanjutan dari kenikmatan tersebut. It’s not about the destination it’s about the journey (ini bukan tentang tujuannya, melainkan perjalanannya), demikian slogan yang diusung Harley Davidson.
    Dalam sebuah syair hikmah yang dinisbatkan kepada Imam asy-Syāfi’i disebutkan:
    سَافِرْ تَجِدْ عِوَضاً عَمَّن تُفَارِقه
    وَانْصَبْ فَإِنَّ لَذِيْذَ الْعَيْشِ فِي النَّصبِ
    Pergilah niscaya kau akan dapatkan ganti dari yang kau tinggalkan,
    dan berjuanglah keras sebab kelezatan hidup itu ada dalam kepayahan.
    Dari Abū Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda,
    وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوَدَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَأُقْتَلَ ثُمَّ أَغْزُوَ فَأُقْتَلَ ثُمَّ أَغْزُوَ فَأُقْتَلَ
    “Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya. Sungguh, aku ingin berperang di jalan Allah lantas terbunuh, kemudian aku berperang lantas terbunuh lagi, kemudian aku berperang lantas terbunuh lagi.” [Riwayat Muslim III/1495/1876.]
    Dari Anas ibn Mālik, Nabi s.a.w. juga bersabda,
    مَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ يَسُرُّهُ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا غَيْر الشَّهِيْدِ فَإِنَّهُ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا، يَقُوْلُ: حَتَّى أُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ، مِمَّا يَرَى مِمَّا أعْطَاهُ مِنَ الْكَرَامَةِ
    “Tidaklah seorang pun dari kalangan penduduk surga senang untuk kembali ke dunia kecuali orang yang mati syahid. Ia ingin kembali ke dunia, seraya berkata, ‘Hingga aku terbunuh sepuluh kali di jalan Allah!’ Ini karena ia melihat sebagian kemuliaan yang diberikan kepadanya.” [Riwayat al-Bukhāri III/1037/2662, at-Tirmidzi IV/187/1661, dan lain-lain. Redaksi di atas adalah dari riwayat at-Tirmidzi.]
    Dengan demikian, kenikmatan itu bukan hanya didapat dari ganjaran setelah mati syahid, namun pada proses menuju kesyahidan, berupa perang, luka dan kematian juga terdapat kenikmatan yang tak terlukiskan.
    Hal ini juga disinyalir oleh sebuah surah al-Qur’an yang sering dibaca dan dihapalkan oleh kaum Muslim pada umumnya, yaitu firman Allah Ta`ālā:
    أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ * وَوَضَعْنَا عَنكَ وِزْرَكَ * ٱلَّذِيۤ أَنقَضَ ظَهْرَكَ * وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ * فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْراً * إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْراً * فَإِذَا فَرَغْتَ فَٱنصَبْ * وَإِلَىٰ رَبكَ فَٱرْغَبْ
    Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu? Dan Kami tinggikan bagimu sebutanmu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” [QS. Asy-Syarh (94): 1 – 8.]
    Surah tersebut dimulai dengan kondisi kelapangan dada, yang merupakan salah satu kenikmatan terbesar, dan ditutup dengan perintah untuk senantiasa bekerja secara optimal dengan dibarengi harapan kepada Allah. Dengan menggabungkan awal dan akhir surah dimaksud, kiranya mungkin dapat ditarik suatu pemahaman bahwa kelapangan dada atau kenikmatan itu terdapat pada perjuangan atau kerja keras secara optimal.
    Bagaimana pun cara pandang kita terhadap proses dan perjuangan, apakah sebagai kenikmatan ataukah kesengsaraan, perjuangan tetaplah merupakan suatu keharusan yang apabila ditunda atau diabaikan maka akan menimbulkan keharusan yang lebih besar di kemudian hari. Seseorang yang mengabaikan kerja keras di masa muda harus membayar dengan kerja lebih keras di masa tuanya. Siswa yang enggan belajar secara rutin setiap hari harus belajar lebih keras di musim ujian atau ia tidak lulus. Demikianlah rumus yang berlaku dalam kehidupan.
  • SEMANGAT

    Sesungguhnya bagi jiwa terdapat masa yang penuh dengan semangat dan gairah, namun juga terdapat saat kelesuan dan keletihan. Kedua kutub berseberangan tersebut secara fluktuatif berjalan saling membayangi satu sama lain bagaikan dua sisi jungkat jungkit. Tidaklah salah satu naik, melainkan yang lain pasti turun. Tidaklah salah satu timbul, melainkan yang lain tenggelam.
    Semangat adalah air yang mengaliri akar kehidupan, sekaligus api yang menggerakkan roda kompetisi. Ia juga laksana arakan awan yang apabila terkumpul menurunkan butiran hujan, namun dapat berpendar hilang oleh sapuan angin. Semangat bisa habis dan sirna, namun dapat dimunculkan kembali dengan menghadirkan faktor-faktor pemicunya, yang dapat berupa benefit, ganjaran, kedudukan dan lain-lain.
    Seorang Mukmin seharusnya tetap menjaga semangat dalam hal-hal yang positif. Nabi s.a.w. bersabda,
    الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِيْ كُلٍّ خَيْرٌ، احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلاَ تَعْجِزْ
    Seorang Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah. Meskipun pada keduanya terdapat kebaikan. Bersemangatlah terhadap segala hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan bersikap lemah.” [Riwayat Muslim dalam Shahīh-nya IV/2052/2664.]
    Setidaknya terdapat dua hal yang harus menyertai semangat seorang Mukmin, yaitu ilmu yang benar dan tindakan yang nyata. Sekedar semangat tanpa direalisasikan oleh tindakan nyata bagaikan tanaman yang tidak berbuah. Adapun ketiadaan ilmu adalah ibarat kapal berlayar tanpa arah, bisa jadi sampai ke tujuan yang dimaui, namun bisa jadi terhempas karang sehingga menjadi puing-puing di lautan. Disebabkan ketiadaan ilmu, berapa banyak hal-hal yang disangka sebagai kebaikan padahal tidak demikian adanya. Merasa memperbaiki, padahal sebenarnya merusak tanpa disadari. Ibn Mas`ūd r.a. berkata, “Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatinya.” [Riwayat ad-Dārimi dalam Sunan-nya I/79/204.]
    Setiap orang besar pasti memiliki modal cita-cita dan semangat yang besar. Meskipun secara realitas, tidak berlaku konsekuensi kebalikan dalam hal ini. Setiap Mukmin diajarkan untuk memiliki semangat menjadi orang besar—tentunya yang sejalan dengan perspektif Islam, dan bukan perspektif materialisme dan duniawi. Mereka juga didorong untuk meraih terbaik yang mungkin dicapai. Karena itulah al-Qur’an mengajari kita berdoa untuk dijadikan imam/pimpinan bagi orang-orang yang bertaqwa [QS. Al-Furqān: 74]. Jadi, bukan sekedar orang yang bertaqwa, tapi pimpinan kaum yang bertaqwa. Nabi s.a.w. juga mengajarkan agar kita meminta Firdaus, yang merupakan surga tertinggi sekaligus pertengahannya, dan di atasnya adalah `Arsy Allah [riwayat al-Bukhāri III/1028/2637 dan lain-lain]. Jadi, tidak sebatas surga, namun surga yang paling baik.
    Mereka yang memiliki semangat dan cita-cita yang besar tidak akan rela dengan hal-hal yang rendah dan fana. Mereka concern dengan hal-hal yang besar dan lebih kekal. Semakin tinggi kondisi kejiwaan yang dimiliki seseorang, maka ia akan mencari hal yang lebih tinggi. `Umar ibn `Abd al-`Aziz, seorang khalīfah (jabatan tertinggi dalam sistem pemerintahan Islam) yang shalih dari Banī Umayyah, bertutur tentang dirinya, “Saya memiliki jiwa yang penuh hasrat dan ambisi (nafs tawwāqah). Tidaklah saya mendapatkan apa yang saya inginkan, melainkan saya berambisi untuk mendapatkan yang lebih baik darinya. Saya dahulu berhasrat pada kekuasaan, dan saya pun kemudian berhasil jadi gubernur Madinah. Lalu saya berhasrat menjadi khalīfah, dan ketika hal itu terealisasikan, pada akhirnya saya berhasrat pada yang jauh lebih baik dari semua itu, yaitu surga.” [Lihat Hilyah al-Auliyā’ V/331-332 dan al-Mudhisy hlm. 228.]
    Semangat yang tinggi akan menumbuhkan kerja keras yang luar biasa dan melelahkan. Seorang penyair Arab, al-Mutanabbi, berkata dalam syairnya,
    وَإِذَا كَانَت النُّفُوْسُ كِبَارًا
    تَعِبَتْ فِي مُرَادِهَا الْأَجْسَامُ
    Dan sekiranya jiwa itu besar,
    niscaya tubuh itu lelah dalam mencapai maksudnya. [Khizānah al-Adab, I/251.]
    Semangat, ilmu dan kerja keras untuk mencapai tujuan yang paling besar, yaitu keridhaan-Nya (termasuk di dalamnya surga dengan segala kenikmatannya), tentu bukan semata-mata termanifestasikan dalam ibadah ritual semata. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah ibadah sosial kemasyarakatan, dalam rangka menjalankan fungsi manusia sebagai pemakmur bumi Allah (khalīfah fi’l ardh). Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang populer, bahwa Nabi s.a.w. bersabda, “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya.” [Riwayat ath-Thabrani dalam al-Ausath VI/58 dan lain-lain, dengan sanad yang valid.]
  • Usia dan Karya

    Apalah artinya usia. Ia tidak lebih dari sekedar bilangan, dan bukan representasi dari suatu keistimewaan. Ia hanyalah penunjuk jumlah hari yang dilewati seorang manusia dalam menemani bumi mengitari matahari.
    Islam tidak mengajarkan pengkultusan usia. Kecuali perintah bagi yang muda untuk menghormati yang lebih tua, selaras dengan tradisi etika yang pada umumnya berlaku. Usia yang dihargai dalam Islam hanyalah yang diproduktifkan serta menjadi wadah bagi kinerja dan karya. Sebab Islam menghargai prestasi dan bukan prestise. Singkatnya, ajaran Islam memposisikan parameter profesionalitas jauh di atas senioritas semata. Inilah yang Nabi s.a.w. contohkan dalam membina generasi awal kaum Muslim.
    Pada tahun ke-11 Hijriah, setelah haji wadā` (perpisahan), Nabi s.a.w. mengangkat Usāmah ibn Zaid, yang ketika itu usianya belum genap 20 tahun untuk memimpin pasukan kaum Muslim melakukan ekspansi ke wilayah Syām yang berada di bawah cengkraman imperium Romawi. Padahal di kalangan kaum Muslim terdapat banyak sahabat utama Nabi s.a.w. yang jauh lebih senior ketimbang Usāmah.
    Namun, ketika pasukan melakukan persiapan keberangkatan, Nabi s.a.w. mengalami sakit keras yang berujung kepada kematian beliau. Keberangkatan pasukan pun tertunda.
    Tak lama setelah wafatnya Nabi s.a.w., Abu Bakr ash-Shiddīq r.a. didaulat menjadi Khalīfah, dan beliau pun meneruskan apa yang telah dimulai oleh Nabi s.a.w., yaitu memberangkatkan Usamāh dan pasukannya menghadapi Romawi.
    Masih dalam suasana duka dan penurunan stabilitas karena wafatnya Nabi s.a.w., sebagian kalangan Anshār menilai bahwa saat itu bukanlah momen yang tepat untuk keberangkatan pasukan. Mereka lalu meminta `Umar  r.a. untuk membicarakan hal tersebut kepada Abū Bakr. Mereka mengajukan dua usulan, yaitu penundaan keberangkatan pasukan, atau jika tidak, maka mereka meminta agar pimpinan pasukan digantikan oleh sahabat yang lebih senior daripada Usāmah, dengan alasan bahwa usianya terlalu muda dan pengalamannya belum banyak.
    `Umar lalu menyampaikan usulan dimaksud kepada Abū Bakr. Mendengar hal itu, Abū Bakr marah dan berkata, “Celaka engkau wahai Ibn al-Khaththāb! Adalah Nabi s.a.w. yang mengangkatnya sebagai pimpinan pasukan, lantas engkau meminta kepadaku agar mencopotnya?! Demi Allah, aku tidak akan menyelisihi pesan dan perintah Nabi s.a.w.” `Umar pun menyesali usulan tersebut.
    Tentu Nabi s.a.w. tidak menunjuk Usāmah ibn Zaid dengan tanpa alasan. Disebabkan potensi Usāmah, berupa integritas dan kompetensi, maka Nabi s.a.w. memilihnya sebagai komandan pasukan di usianya yang masih sangat muda. Pilihan Nabi s.a.w. ternyata sangatlah tepat. Terbukti bahwa Usāmah dan pasukannya memperoleh kemenangan yang gemilang dalam peperangan melawan imperium adidaya Romawi. Sampai-sampai dikatakan bahwa tidak ada pasukan yang lebih selamat dan lebih banyak mendapatkan ghanīmah (harta perang) dibandingkan pasukan Usāmah. [Lihat Shuwar min Hayah ash-Shahābah, hlm. 226-228.]
    Penggalan sejarah di atas menunjukkan bahwa Islam mengeleminir sistem senioritas yang berbasiskan usia semata, dan menggantinya dengan profesionalitas yang berbasiskan integritas dan kompetensi untuk berkarya serta menyelesaikan amanah dengan baik. Masih banyak contoh serupa yang menghiasai lembaran sejarah peradaban Islam, namun kiranya bukan di sini tempat untuk memaparkan hal tersebut.
    Namun demikian, bukan berarti usia dan senioritas sama sekali dinihilkan dalam ajaran Islam, hanya saja parameter tersebut jauh dibelakangkan dibandingkan profesionalitas. Untuk menjadi imam shalat, misalnya, apabila terdapat beberapa kandidat imam yang memiliki kompetensi dan integritas yang setara, maka yang berhak diangkat menjadi imam adalah yang paling senior, yaitu dari sisi hijrah dan selanjutnya dari sisi usia, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang valid.
    Jika ada orang yang panjang usianya, sehingga banyak karya dan kebaikannya, maka inilah kebaikan di atas kebaikan. Dan apabila ada orang yang panjang usianya tetapi panjang juga daftar keburukannya, maka itulah kejelekan yang berlipat ganda.
    Nabi s.a.w. bersabda,
    خَيْرُ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ طَالَ عُمْرُهُ وَسَاءَ عَمَلُهُ
    Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya serta baik amalnya. Dan seburuk-buruk manusia adalah yang panjang umurnya namun buruk amalnya.” [Riwayat at-Tirmidzi IV/556/2330 dan lain-lain, dengan sanad yang valid.]
  • Perenungan (Muhāsabah)

    Perenungan menjadi hal mewah di zaman serba instan ini. Cyberspace, jarak yang dilipat dan dunia yang berkejaran kencang, tampaknya menyudutkan perenungan pada kotak waktu yang besarnya hampir ternihilkan.
    Renungan beda dengan lamunan. Merenung adalah hal produktif, yaitu menginvestasikan waktu dengan berpikir mendalam (deep thinking) untuk tercapainya perbaikan berkesinambungan (continous improvement) di masa mendatang. Dari renungan, lahirlah breakthrough dan solusi dari berbagai permasalahan. Adapun melamun bersifat konsumtif, yaitu membelanjakan dan memboroskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Dalam hadits nabawi, melamun diistilahkan dengan thūlu’l amal (panjang angan-angan).
    Islam menganjurkan perenungan. Dalam teks-teks keagamaan didapati anjuran untuk merenungkan dan memikirkan ayat-ayat-Nya, baik qauliyyah, yang tertuang Kitab Suci dan hadits nabawi, maupun kauniyyah, yang terhampar dalam bentangan semesta raya. Bahkan, mungkin dapat dikatakan bahwa salah satu hikmah dianjurkannya bangun malam untuk beribadah (di antaranya shalat Tahajjud) adalah karena waktu tersebut juga merupakan momen yang tepat untuk merenung dan berpikir. Hal sebaliknya, terdapat kecaman bagi mereka yang tidak mau merenung dan berpikir.
    Dalam dimensi yang lebih sempit, renungan kadang diistilahkan dengan muhāsabah. Secara etimologis, muhāsabah berasal dari huruf h s b yang berasosiasi dengan perhitungan atau memperhitungkan. Jadi, makna muhāsabah kurang lebih adalah membuat perhitungan terhadap diri sendiri atas kondisi dan kekurangan di masa lampau untuk koreksi, peningkatan dan perbaikan di masa mendatang, sebelum datangnya perhitungan hakiki dari Allah pada hari Kiamat. Dalam bahasa Indonesia, muhāsabah sering diterjemahkan dengan introspeksi.
    Diriwayatkan bahwa `Umar ibn al-Khaththab r.a. berkata,
    حَاسِبُوْا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوْا
    “Buatlah perhitungan atas diri-diri kalian, sebelum kalian diperhitungkan (oleh Allah).” [Riwayat Ibn Abī Syaibah dalam al-Mushannaf VII/96/34459. Secara sanad, sebagian ahli hadits mencacat validitas riwayat tersebut. Namun tidak diragukan bahwa maknanya benar.]
    Memperhitungkan kesalahan dan kekurangan diri sendiri secara jujur dan benar umumnya merupakan hal yang sulit, karena manusia sering dikalahkan oleh hawa nafsu dan subyektivitas pribadi. Kecuali mereka yang merendahkan dirinya di hadapan keagungan dan kemahasempurnaan Rabbnya.
    Setidaknya ada lima hal yang harus diperhitungkan, yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi s.a.w. berikut:
    لاَ تَزُوْلُ قَدَمَا ابْنُ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلُ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَ أَفْنَاه، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَ أَبْلاَه، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَ أَنْفَقَهُ، وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ
    “Tidaklah kedua kaki seorang hamba itu bergerak dari sisi Rabbnya pada hari Kiamat, hingga ia ditanya tentang lima hal: (1) tentang umurnya, untuk apa ia gunakan; (2) tentang masa mudanya, untuk apa ia habiskan; (3) tentang hartanya, dari mana ia dapatkan, dan (4) kemana ia belanjakan harta tersebut; serta (5) apa yang ia amalkan atas hal-hal yang sudah diketahuinya.” [Riwayat at-Tirmidzi IV/612/2416 dan lain-lain.]
    Tentunya kita pun tidak dilarang untuk merenung dan memperhitungkan hal-hal yang bersifat duniawi, sebagaimana firman Allah:
    وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
    “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia, serta berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” [QS. Al-Qashash (28): 77.]
    Zaman berlari, bulan berganti, tahun berlalu. Masa lalu adalah partikel-partikel anggota tubuh manusia yang tertinggalkan di belakang. Imam al-Hasan al-Bashri berkata,
    ابْنَ آدَمَ إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمُ ذَهَبَ بَعْضُكَ
    “Hai anak Adam, sesungguhnya engkau adalah hari-hari berbilang. Jika satu hari pergi, maka hilang pula sebagian dirimu.” [Hilyah al-Auliyā' II/148.]
    Akhirnya, semoga kita dapat memperhitungkan dan merenungkan jejak waktu yang telah kita lewatkan guna memperbaiki kondisi diri ke depan.
  • SEDEKAH, ASET DI DUNIA DAN AKHIRAT

    Allah `Azza wa Jalla berfirman:
    مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
    Permisalan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Dan Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 261.)
    Demikianlah Allah memotivasi para hamba-Nya untuk menafkahkan atau memberikan harta di jalan-Nya, yakni dalam segala hal yang diridhai-Nya. Firman Allah tersebut mencakup pengeluaran harta yang sifatnya wajib, seperti zakat, maupun yang sifatnya sunnah, seperti infaq dan sedekah sunnah. Satu dibalas tujuh ratus kali lipat.
    Dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda,
    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
    Sedekah itu tidak mengurangi harta.” [Riwayat Muslim dalam Shahīh-nya IV/2001/2588, dan lain-lain.]
    Nabi s.a.w. juga bersabda,
    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
    Tidak ada satu hari pun yang dilalui oleh seorang hamba melainkan pada pagi harinya dua malaikat turun kepadanya. Salah satunya berkata: ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfaq.’ Sementara yang lainnya berkata: “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit.’” [Riwayat al-Bukhari dalam Shahīh-nya II/522/1374 dan Muslim dalam Shahīh-nya II/700/1010.]
    Dalam konsep Islam, pengeluaran harta untuk berbagai macam bentuk kebaikan di jalan-Nya merupakan aset dan investasi yang pasti menguntungkan baik secara materi maupun immateri, di dunia maupun di akhirat; dan bukan liability atau biaya yang akan mengurangi harta. Justru tindakan menahan harta yang akan menimbulkan kerugian. Pada umumnya kaum Muslim telah mengetahui konsep di atas, hanya saja permasalahannya terletak pada kelemahan aqidah, sehingga pengetahuan tersebut hanya menjadi sebatas pengetahuan, tidak membuahkan keyakinan yang akhirnya melahirkan tindakan nyata.
    Konsep Islam tersebut mungkin sulit diterima —apalagi diyakini dan terlebih diamalkan— oleh mereka yang menganut paham materialisme, mendewakan materi dan berpikir matematis secara short time. Permasalahannya, paham materialisme tersebut terus-menerus menginfeksi dan menjangkiti kaum Muslim seiring derasnya arus budaya syahwat.
    Allah tidak butuh harta dari hamba-Nya, karena Dialah yang Maha Kaya, bahkan Dialah yang Maha Memberi. Manusialah yang membutuhkan harta dan bantuan dari sesamanya, sesuai karakternya sebagai makhluk sosial (homo homini socious). Orang-orang miskin membutuhkan uluran tangan dari orang-orang yang memiliki harta berlebih.
    Di negara ini, golongan fakir dan miskin bertebaran di mana-mana. Menteri Keuangan Menko perekonomian, Sri Mulyani, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, pada hari Selasa, 26 Agustus 2008 melaporkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia yang berada di bawah garis kemiskinan pada Maret 2008 adalah sebesar 34,96 juta atau 15,42%. Masih tingginya tingkat kemiskinan di negeri ini merupakan peluang yang sangat besar bagi mereka yang memiliki harta berlebih untuk berinfaq, dan meraup keuntungan darinya di dunia maupun akhirat.
    Dari Ibn `Abbas, beliau berkata, “Rasulullah s.a.w. merupakan manusia yang paling dermawan dalam kebaikan, dan beliau paling dermawan pada bulan Ramadhan.” [Riwayat al-Bukhari dalam Shahīh-nya II/672/1803 dan Muslim dalam Shahīh-nya IV/1803/2308.]
  • Tawakkal

    Dalam mengarungi roda kehidupan yang dinamis, penuh ketidakpastian dan kesulitan, manusia sebagai makhluk yang lemah dan penuh kekurangan membutuhkan sandaran kepada Dzat yang Maha Sempurna, Maha Kuasa, Maha Kuat dan Maha Hadir (omnipresent). Bagi seorang Muslim, penyandaran diri tersebut hanya ditujukan kepada Allah Ta`ālā melalui mekanisme yang disebut tawakkal.
    Secara etimologis, tawakkal berasal dari huruf w k l yang berasosiasi dengan penyandaran atau pelimpahan suatu urusan kepada pihak lain. Secara terminologis, makna tawakkal adalah penyandaran diri sepenuhnya kepada Allah Ta`ālā dalam hal pencapaian maslahat dan/atau penolakan mudharat terkait urusan dunia maupun akhirat. Al-Jurjāni, seorang linguis, berpendapat bahwa tawakkal adalah kepercayaan penuh (tsiqah) dengan apa yang ada di sisi Allah dan berputus asa terhadap apa yang ada di tangan-tangan manusia. [Lihat Mausū`ah Nadhrah an-Na`īm, vol. IV, hlm. 1377.]
    Tawakkal merupakan kebutuhan para hamba-Nya sekaligus perintah-Nya. Allah Ta`ālā berfirman,
    وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً
    Dan bertawakkallah kalian kepada Allah, dan cukuplah Allah sebagai Sang Wakil.” [QS. Al-Ahzāb (33): 3.]
    Salah satu al-asmā’ al-husnā (nama-nama indah) yang dimiliki Allah Ta`ālā adalah al-Wakīl (Sang Wakil), sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, yaitu Dzat yang berhak untuk disandarkan dan dilimpahkan segala urusan, karena Dialah yang menguasai segalanya.
    Tawakkal merupakan kunci rizki sekaligus solusi dari berbagai problematika. Dari `Umar ibn al-Khaththāb r.a., Nabi s.a.w. bersabda,
    لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا يُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خماَصًا وَتَرُوْحُ بطَاناً
    “Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenarnya, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.” [Riwayat at-Tirmidzi IV/573/2344, Ibn Mājah II/1394/4164, Ahmad I/30/205 dan lain-lain.]
    Allah Ta`ālā berfirman,
    وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
    Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Dia akan mencukupi (keperluan)nya.” [QS. Ath-Thalāq (65): 3.]
    Karena itu, doa yang sering dibaca Nabi s.a.w. khususnya pada saat mengalami kesulitan serta dibaca oleh Nabi Ibrāhīm a.s. ketika dilemparkan ke dalam kobaran api adalah: “Hasbunā’Llāhu wa ni`ma’l wakīl” (cukuplah Allah bagi kami dan Dialah sebaik-baik wakil). [Riwayat al-Bukhari ]
    Merealisasikan tawakkal bukan berarti menihilkan usaha. Tawakkal adalah amalan qalbu yang menyokong upaya lahiriah anggota badan. Imam Ahmad berkata, “Dalam hadits di atas tidak ada indikasi pembolehan untuk meninggalkan usaha. Sebaliknya, justru padanya terdapat isyarat tentang perlunya mencari rizki. Jadi, maksud hadits tersebut, sekiranya mereka bertawakkal kepada Allah dalam bepergian, kedatangan dan usaha mereka, dan mereka mengetahui bahwa kebaikan (rizki) itu di Tangan-Nya, tentu mereka tidak akan pulang kecuali dalam keadaan mendapatkan harta dengan selamat, sebagaimana halnya burung-burung.” [Tuhfah al-Ahwadzi, vol. VII, hlm. 8.]
    Dari Anas ibn Mālik r.a., beliau menceritakan bahwa seseorang pernah bertanya kepada Nabi s.a.w., “Ya Rasulullah, apakah aku mengikat hewan tungganganku dan aku bertawakkal, ataukah aku lepaskan saja dan aku bertawakkal?” Nabi s.a.w. berjawab,
    اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ
    “Ikatlah hewan tungganganmu dan bertawakkallah.” [Riwayat at-Tirmidzi IV/668/2517 dan di-hasan-kan oleh al-Albāni dalam Shahīh al-Jāmi` no. 1068.]

    sumber:http://www.syariahmandiri.co.id