skip to main |
skip to sidebar
Istilah Syariah
-
Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai
ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang
bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau
pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak
penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut,
tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan
kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank
sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki
nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya
terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
-
Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu
nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan
bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
-
Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk
memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai
dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang
dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang
yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
-
Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan
nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh
nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan
pekerjaannya kepada pihak lain.
-
Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank
kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban
tertentu oleh pihak yang dijamin.
-
Mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana
keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
-
Mudharabah al-Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal
menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam
menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian
dibagi menurut kesepakatan dimuka.
-
Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
-
Mudharib
Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
-
Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank
Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk
pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah,
yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga
beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
-
Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan
nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara
bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara
bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana
keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
-
Nisbah
Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
-
Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang
terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan
spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
-
Shahibul Maal
Adalah pihak pertama.
-
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik
individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat
bila pemilik menghendakinya.
Adalah pihak pertama.
-
Wadiah Yad adh-Dhamanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat
memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan
menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat,
saat si pemilik menghendakinya.
-
Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak
bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang
titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan
penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
-
Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan
nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.v