Pages

Subscribe:

Wakaf Al-Azhar


Wakaf Polis Asuransi adalah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang Anda miliki telah dicairkan.

Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan kewakaf Al – Azhar menggunakan dua akad :

    Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
    Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.

Pemanfaatan

Wakaf Polis Asuransi ini akan dimanfaatkan untuk:

    Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
    Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan Al-Azhar Peduli Ummat:
        Cahaya seribu Desa
        Pemberdayaan ekonomi Pesantren
        Rumah Gmilang Indonesia
        Bencana Alam
        Da'i Sehat
        Pemakaman Umum AMG dll.

Jika nilai UP Polis Asuransi yang diwakafkan > 500jt, maka komposisi pemanfaatannya, sebagaimana berikut:

    Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
    Sebahagian (50%) beasiswa atau pengiriman guru
        Beasiswa untuk anak yang ditunjuk sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau setaraf.
        Pengiriman guru ke daerah yang ditentukan oleh wakif.

Fasilitas

Setiap wakif yang mewakafkan polis asuransinya, akan mendapatkan fasilitas sebagaimana berikut:

    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 100 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan/tajhizul janazah dan santunan ta'ziah.
    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 250 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman,
    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 500 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada),
    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 1 milyar, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk umum dan 2 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada),

- See more at: http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9-Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/#sthash.UGymtXk6.dpuf

Wakaf Asuransi

Belum mampu ber-"Investasi Besar" untuk akhirat? Wakafkan polis asuransi yang Anda miliki, maka uang kecil Anda menjadi "Uang Besar".

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) AXA Financial



Kanny Hidaya Y,SE,MA
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Warga negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 08 Juni 1966. Menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah sejak berdirinya Unit Usaha Syariah pada tanggal 16 Maret 2004. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, Master Ekonomi Islam di Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Sebelum menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah di Unit Usaha Syariah Bank DKI pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mega Indonesia, PT Danareksa Investment Management, PT Andalan Artha Advisindo (Triple A) Securities, Assistant Vice President- PT Danareksa (Persero), Anggota Komite Akuntansi Syariah & Ikatan Akuntansi Indonesia
 BADAN PELAKSANA HARIAN (BPH) DSN MUI 2010-2015 Wakil Sekretaris

DRS.H.Zainut Tauhid Sa’adi

Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi (lahir di Jepara, 20 Juni 1968; umur 47 tahun) adalah anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili Jawa Tengah. Dia ditugaskan di Komisi VIII DPR RI yang menangani Departemen Agama, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia dan Zakat.
Pendidikan
Wakil Kepala MA Al Jihad 1985-1996
Dosen STAISA Jakarta 1985-Sekarang
Lahir     Jepara, 20 Juni 1968
Pengurus Harian MUI sebagai salah satu Ketua MUI
PENGURUS PLENO DSN-MUI MASA BAKTI 2010 - 2015 Wakil Sekretaris     :     Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.










BADAN PELAKSANA HARIAN (BPH) DSN MUI Wakil Sekretaris
Pengurus Harian MUI 2015-2020 sebagai ketua


Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo

dilahirkan di Donggola, Sulawesi Tengah pada 30 Disember 1946. Sejak tahun 2014 sebagai Rektor IIQ Jakarta. Beliau memperoleh Ph.D dalam ilmu fiqih perbandingan mahzab dari Universiti al-Azhar di Kaherah Mesir pada tahun 1981 dengan cumlaude. Dia menerima gelaran doktor pada tahun 1984 dalam bidang dan dari universiti yang sama dengan cumlaude juga.
Beliau adalah wanita pertama dari Indonesia yang mendapat Ph.D dari Universiti al-Azhar. Pada hari ini, beliau memegang jabatan Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN), Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta, Dosen pascasarjana UIN Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Indonesia. Beliau menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak tahun 1987, menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000, menjadi ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Beliau juga adalah anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Aktif dalam pertumbuhan wanita seperti menjadi Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita. Pada tahun 1998, beliau memperoleh penghargaan sebagai salah seorang Tokoh Peningkatan Peranan Wanita daripada Menteri Wanita.
Hasil tulisannya menghiasai banyak majalah dan media masa seperti majalah Ahkam, Harkat, Akrab dan Studia Islamika. Beliau juga mengisi Forum Konsultasi Agama Islam dalam majalah PARAS. Karangannya yang dibukukan dan diterbitkan antara lain adalah, Pandangan Islam tentang Gender, Pengantar Perbandingan Mahzab, Konsep Wanita dalam Pandangan Islam, Fiqih Perempuan Kontemporer, Masail Fiqhiyah: Kajian Fiqih Kontemporer dan buku yang sekarang berada di hadapan anda.
Pengurus Harian MUI 2015-2020 sebagai ketua

Istilah Syariah

  • Ar-Rahnu

    Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
  • Hawalah

    Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
  • Ijarah

    Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
  • Istishna

    Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
  • Kafalah

    Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
  • Mudharabah

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
  • Mudharabah al-Mutlaqah

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
  • Mudharabah Muqqayadah

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
  • Mudharib

    Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
  • Murabahah

    Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
  • Musyarakah

    Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
  • Nisbah

    Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Salam

    Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
  • Shahibul Maal

    Adalah pihak pertama.
  • Wadiah

    Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
    Adalah pihak pertama.
  • Wadiah Yad adh-Dhamanah

    Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
  • Wadiah Yad al-Amanah

    Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
  • Wakalah

    Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.v

Fakta dan Permasalahan Wakaf

  • Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam dan Dakwah Islam di Indonesia. Banyak organisasi keagamaan, masjid, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.
  • Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai sebagai dasar pengelolaan wakaf yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam, antara lain UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004.
  • Setelah diundangkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , ada beberapa hal yang dipandang sebagai terobosan penting dalam perkembangan wakaf di Indonesia, yaitu:Pertama, diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk wakaf tunai (cash waqf) berupa uang yang diharapkan menjadi sumber harta wakaf  potensial yang dapat disinergikan dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak. Kedua, dibentuknya BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) sebagai lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
  • Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010; Jumlah lokasi tanah wakaf di Indonesia sebanyak 414.848 lokasi dengan luas tanah 2.171.041.349,74 M2;
  • Studi yang dilakukan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2010) mengungkapkan bahwa jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363.000 wakaf berupa lahan yang tersebar di berbagai wilayah yang nilainya mencapai Rp. 590 triliun;
  • Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010, hampir 95 % asset wakaf belum dimanfaatkan secara optimal sehingga peran sosial-ekonomi wakaf belum maksimal;
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Jumlah lokasi tanah wakaf di Jawa Barat tahun 2011 sebanyak 74.156 lokasi dengan luas tanah 136.828.607,5 M2yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011, dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %) belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan sering terjadinya konflik tanah wakaf, terutama antara Ahli Waris Wakifdengan Nazhir, atau konflik pengelolaan wakaf antara Nazhir dengan masyarakat.
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011, dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %) belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara Ahli WarisWakif dengan Nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara Nazhir dengan masyarakat.
  • Sengketa perwakafan di Jawa Barat juga kerapkali terjadi ketika adanya tuntutan perubahan status atau alih fungsi lahan aset wakaf untuk keperluan pembangunan sarana-prasarana umum, seperti untuk keperluan pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.
Sumber: bwi-jabar.or.id

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Dasar Hukum Wakaf

Menurut Al-Quran
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Menurut Hadis
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.