Pages

Subscribe:

Syarat Wakaf


1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)
Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)
Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih)
Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah)
Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Pengertian Wakaf



Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Asuransi untuk Kebangkitan Ekonomi dan Anak Bangsa


Concernnya Wakaf Al-Azhar kemana?
Wakaf Al-Azhar merupakan Lembaga Wakaf yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam Al- Azhar dengan SK 10/VIIKEP/ YPI-P/1431.2010 untuk mengem­bangkan serta mengelola WAKAF PRODUKTIF dalam mendukung aktifitas pendidikan dan dakwah.

Kenapa Wakaf Polis ini dilun­curkan?
Potensi Indonesia dengan mayoritas muslim merupakan po­tensi utama dalam Gerakan Polis Asuransi ini. Kami melihat bahwa masih banyak masyarakat yang awam akan Wakaf Produktif. Di­mana dampak lebih besar lagi jika mereka menyalurkan wakafnya untuk dikelola secara produktif.

Kita melihat makna Wakaf yang berarti berhenti dapat dilihat dari 3 versi, pertama didalam kai­dah membaca Alquran ada istilah WAQAF artinya berhenti, kedua dalam Islam letak kesempurnaan islam kita adalah haji dan letak kesempurnaan haji itu ada di Wu­kuf. Jika dia tidak wukuf maka dia tidak haji, makanya saat jamaah haji sakit mereka tetap diantar di ke Arafah untuk WUKUF (berdi­am diri). Ketiga,kami menyimpul­kan bahwa kesempurnaan harta itu ada pada WAKAF , maka jika ingin harta kita sempurna maka berwakaflah.

Kemudian terkait dengan inilah kami mencoba melakukan inovasi yang kami sebut dengan quantum Wakaf sebuah percepa­tan Wakaf, salah satunya melalui Wakaf Polis Asuransi.

Apa yang dimaksud dengan Wakaf Polis Asuransi ini?
Wakaf Polis Asuransi adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi su­rat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.

Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempa­tan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gu­nakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat –Hibah dan Akad Charity.

Artinya Wakaf Polis Asuransi yang masuk bisa diwakafkan 50 persen kemudian 50 persen kita gunakan untuk charity sesu­ai dengan pilihan wakif. Setiap Wakaf Polis Asuransi secara tidak langsung mereka akan menda­patkan layanan jenazah dan seka­ligus juga sudah mewakafkan pe­makaman dan bisa juga sekaligus si wakif mendapatkan pemaka­man, sesuai dengan pilihan nilai polis asuransi yang diwakafkan.
Alhamdulillah, Al- Azhar juga memiliki pemakaman syariah , Al-Azhar Memorial Garden di Cikam­pek Tol 52.

Bagaimana dari sisi Syariah mengenai Wakaf Polis Asu­ransi ini?
Dalam asuransi sendiri su­dah mendapatkan ketentuan hu­kum dari DSN MUI dengan NO: 21/DSN-MUI/X/2001 , Artinya su­dah mendapatkan legal dari MUI maka apapun yang terjadi dalam proses asuransi itu sudah mem­punyai kaidah syariah hukum yang kuat sehingga ketika polis asuransi yang diwakafkan sudah bernilai hukum yang kuat.

Dan jika Wakaf ini dikombi­nasikan dengan Polis Asuransi ini adalah suatu kemajuan, ketika su­atu lembaga bisa menjamin yang kita rencanakan nilainya. Jika kita hubungkan dengan Alquran Su­rat Al Baqarah 261 bahwa Perum­pamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah. Adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengeta­hui.”.

Artinya apabila kita berwakaf dalam bentuk Polis Asuransi ini bisa menjadi sebuah lompatan juga yang kami sebut dengan quantum wakaf.

Disinilah kita bisa meli­hat bahwa dalam dimensi du­nia ketika kita merencanakan mewakafkan polis asuransi den­gan premi satu juta per bulan bisa menjadi 200 juta, berarti ini adalah suatu lompatan. di­mensi akhirat yang le­bih dahsyat lagi dari 200 juta menjadi 7 kali lipat dan akan terus berlipat gan­da jika terus dipro­duktifkan.

Bukankah da­lam Kaidah Is­lam Hanya Boleh Mewakafkan 1/3 dari Harta?
Pada dasarnya masyarakat boleh mewakafkan asuransinya berapa saja, boleh 10%, 20% atau seluruhnya. Sebenarnya kita harus menyatukan antara Nilai Uang Pertanggungan Polis den­gan Harta yang dimiliki jangan kita pisah-pisahkan harta pemilik polis dengan Polis.

Ketika kita mengambil po­lis asuransi itu, tentunya bukan 1/3 dari harta kita kalau dihitung mungkin seseorang masih punya rumah, mobil. Maka ketika pe­megang Polis mewakafkan Polis Asuransinya 100 persen maka itu sah., karena polis asuransi bukan harta satu-satunya, sedangkan dalam kaidah syariah harta yang boleh diwakafkan itu dibatasi 1/3 dari seluruh harta bukan dari poli asuransi saja.
Karena dalam kaidah pera­suransian maksimal yang boleh diasuransikan 8-20 persen maksi­mal dan itu belum masuk semua hartanya.

Apa Target Dari Penghimpunan Wakaf melalui Polis Asuransi ini?
Targetnya kita memang Wakaf Produktif, dimana kita bisa untuk meningkatkan perekono­mian bangsa melalui agent-agent asuransi. Mereka mempunyai pe­ran yang besar dalam mengemba­likan harkat dan martabat bangsa dengan cara mengajak masyarakat untuk m e w a k a f k a n Polis Asuransi­nya untuk bisa ditingkatkan m e n j a d i kekuatan eko­nomi maka kamipun me­na r g e t k an dana-dana yangterhim­pun ini kami targetkan untuk membeli 12 unit bus, 12 unit pesawat dan 12 unit tangker serta tertutup ke­mungkinan terhadap bisnis yang lain.
Kita menargetkan dalam jangka waktu 30 tahun kita bisa mewujudkan Gerakan ini.

Terkait Polis Asuransi siapa saja yang sudah mendukung Gerakan ini?
Alhamdulillah, sudah didu­kung oleh seluruh pihak internal Al-Azhar baik Pengurus, Dewan Pengawas Syariah maupun Nazhir Wakaf Al-Azhar.

Alhamdulillah juga, pada tanggal 6 April 2012 lalu dalam Tasyakuran Milad YPI Al-Azhar kami melakukan dialog dengan Syekh Ja’far Abdus Salam yang merupakan Guru Besar Hukum Al-Azhar Kairo Mesir didampin­gi oleh Dihyatun Masqon selaku Direktur Eksekutif CIOS Ponpes Darusalam Gontor dan dia men­gungkapkan sangat mendukung gerakan ini, karena ini merupakan sebuah ide besar yang harus di­dukung dan ini baru pertama kali dan dia belum pernah mendengar selama ini.

Kemudian kita juga sudah bersilaturahmi dengan Bapak Shaifie selaku Ketua Asosia­si Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Syakir Sulla selaku man­tan Ketua AASI dan juga praktisi ekonomi syariah, kita juga sudah ke BAPEPAM LK mendialogkan ini dan mereka menunggu Fatwa mengenai Wakaf Polis Asuransi ini dari DSN MUI.

Kemudian kita juga sudah bekerjasama dengan Asuransi Bumiputera Syariah dan secara informal juga kita sudah berdia­log dengan Asuransi AIA dan me­reka mengizinkan agent-agentnya untuk menghimpun Wakaf Polis Asuransi, selebihnya kita masih bekerjasama dengan agent-agent s e ­cara individu.
Insyallah Gerakan ini akan didu­kung oleh selu­ruh komoditas masyarakat In­donesia, didu­k u n g oleh pe­ja­bat-pejabat yang berwenang baik itu DSN-MUI, Badan Wakaf kare­na kami yakin sedikitpun tak ada celah. Inilah bukti kebangkitan ekonomi bangsa, tidak ada gha­rarnya.

Wakaf yang yang bernuansa kaidah ajaran islam itu sendiri, dan secara bisnis asuransi sya­riah juga sudah disahkan oleh DSN-MUI, maka jika Wakaf disandingkan dengan asuransi maka akan terjadi sebuah kekua­tan yang luar biasa baik dari sisi asuransinya sendiri, agentnya, lembaga wakaf yang bekerjasama bahkan masyarakat yang meneri­ma manfaatnya.

Maka boleh dikatakan bahwa Wakaf adalah penyempurna asu­ransi yang bisa dijadikan pilihan nasabah dalam mengelola inves­tasi akhirat sebagai wujud amal jariyah yang mengalir terus.

Bagaimana Wakaf mengantisi­pasi terjadinya Dispute/Perse­lisihan di Akhir Jatuh Tempo?
Untuk mengantisipasi perse­lisihan  kami membangun sistem diantaranya kami memprsiapkan akad wakaf yang diketahui oleh ahli waris/penerima manfaat dan disahkan oleh notaris. Pada dasarnya pada saat jatuh tempo tekniknya, penerima manfaatlah yang akan menerima manfaat dari asuransi kemudian pihak pe­nerima manfaatlah yang menye­rahkan kepada Wakaf Al-Azhar sehingga tidak ada masalah an­tara insurable interest dengan asu­ransi.

Kerjasama apa yang diharapkan dari Perusahaan Asuransi?
Tetapi kami Wakaf Al-Azhar ingin bekerjasama lebih jauh lagi dengan perusahaan-perusahaan asuransi. Tujuannya adalah perta­ma, sebagai legitimasi bagi agent-agentnnya untuk bisa menjual Wakaf Polis Asuransi karena nanti di kartu anggota Sahabat Wakaf sebagai agent yang berhak meng­himpun Wakaf Polis Asuransi ada perusahaan asuransi mereka. Ke­dua, bagaimana hubungan kerja­sama ini paling tidak pemegang polis dan insurable interest membu­at surat kuasa kepada perusahaan asuransi dan jika terjadi resiko maka asuransi langsung menye­rahkan kepada Wakaf Al-Azhar. Ketiga, Wakaf Al-Azhar menjadi penerima manfaat langsung dari Wakaf Polis Asuransi tersebut dan ini masih dalam proses di segala aspek.
Sejauh ini, kami sudah me­lakukan kerjasama dengan Asu­ransi Bumiputera Syariah dima­na seluruh agent-agent asuransi Bumiputera di seluruh Indonesia akan menghimpun Wakaf Polis Asuransi ini. Kemudian dengan Asuransi AIA kami dalam proses diskusi untuk menyempurnakan berbagai hal yang akan datang di kemudian hari dan akan terus melakukan sinergi dengan peru­sahaan asuransi lainnya.

Selain Wakaf Polis Asuransi, Program Wakaf Yang Dipro­duktifkan Lagi Apa Saja untuk Mewujudkan Kebangkitan Ekonomi dan Anak Bangsa?
Selain Wakaf Polis Asuransi, kita juga sudah memproduktifkan Wakaf melalui Perkebunan dan terus melalui ekspansi di seluruh Indonesia melalui Perkebunan Jati, Sawit dan Buah-buahan, Wakaf Rumah Sakit Berstandar International, Apartemen.Rumah Susun yang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia, Kemen­trian Perumahan Rakyat dan Uni­versitas Al-Azhar. adv

Perbedaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf


Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan  kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).

Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:

1. harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan.

Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).

2. harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.

3. telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah  mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.

4. telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya.

5. telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).

Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.

HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan  kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

Wakaf dari segi bahasa, berarti ‘menghentikan’ atau ‘menahan’. Maksudnya adalah membekukan hak milik terhadap harta untuk suatu manfaat tertentu, biasanya untuk kepentingan umum. Harta yang diwakafkan tidak boleh habis, tidak boleh dijual. Penggunaannya pun harus sesuai dengan niat pemberi wakaf (wakif). Pahala wakaf jauh lebih besar dan lebih langgeng daripada infak atau sedekah, karena akan terus mengalir kepada wakif walaupu ia sudah meninggal dunia selama harta itu masih dimanfaatkan.

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah

Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah adalah masyarakat yang memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi yang memiliki produk syariah setelah jadi polis dan menjadi su­rat berharga maka manfaatnya atau uang pertanggunannya dan manfaat lainnya , apakah mau seluruhnya atau sebagian di wakafkan ke Wakaf Al-Azhar berdasarkan surat persetujuan akad dari pemegang polis dan dijadikan akad wakaf dan itulah yang disebut dengan Wakaf Polis Asuransi.

Dalam Wakaf Polis Asuransi ini kami memberikan kesempa­tan kepada calon nasabah untuk bebas memilih investasi seperti apa. Kami membagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi dunia dan akhirat. Ketika calon wakif (orang yang berwakaf) melalui polis asuransi maka akad yang kita gu­nakan ada dua yaitu Akad Wakaf Wasiat – Hibah dan Akad Charity.

Konsep Asuransi Syariah Berbasis Akad Wakaf, Bisakah?


Dalam industri asuransi syariah di Indonesia saat ini, kita mengenal adanya 2 konsep akad yang digunakan, yaitu; pertama akad wakalah bil ujrah dan kedua akad mudharabah musytarakah (sebagaimana telah difatwakan oleh DSN-MUI No 50 & 52/ DSN-MUI/III/2005). Kedua akad ini (dan juga akad turunannya atau akad yang sepadan dengannya) juga merupakan akad yang mendominasi penggunaan konsep Takaful (Baca; Asuransi Syariah), di hampir seluruh negara. Namun di Pakistan, ternyata terdapat satu penerapan konsep akad dalam Takaful yang "agak" berbeda dengan yang umumnya diimplementasikan di beberapa negara.

Pak-Kuwait Takaful Company, sebuah peruashaan Asuransi Syariah di Pakistan menggunakan konsep waqf-wakalah (wakaf & wakalah) dalam pengelolaannya. Bagaimanakah implementasi dan penggunaan konsep tersebut? Ketika saya bertemu dengan M. Ittekhar Ahmed (GM Pak-Kuwait) saya mencoba untuk menanyakan seperti apa gambaran dan implementasi penggunaan konsep tersebut? Namun sayangnya beliau tidak menjelaskan terlalu rinci mengenai akad wakaf-wakalah, dan meminta saya untuk berkomunikasi dengan DPS Pak-Kuwait Takaful Company. Nampaknya secara "akad" dalam tinjauan fiqh nya beliau kurang menguasai.

Sekilas, akad wakaf dan akad dalam asuransi syariah (mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah) merupakan dua akad yang sangat berbeda, dan belum pernah diimplementasikan di dunia asuransi syariah manapun sebelumnya. Wakaf umumnya digunakan untuk membangun sarana-sarana umat yang bersifat permanen; seperti masjid, sekolah, kampus, rumah sakit dsb. Karena konsep awal dari wakaf adalah mengikhlaskan sesuatu mengharap keridhaan Allah SWT, berupa barang atau asset yang notabene "kekal" tidak habis di telan zaman. Sedangkan akad dalam asuransi syariah (seperti mudharabah musytarakah dan wakalah bil ujrah), umumnya digunakan untuk hal-hal yang sangat sarat dengan nuansa bisnis atau investasi. Nah, bagaimana "memadukan" antara dua jenis akad yang sangat berbeda? Menarik bukan?

Hal ini membuat saya mencoba meraba-raba, seperti apakah sebenarnya konsep wakaf wakalah tersebut. Dan setelah mencoba untuk "mereka-reka" dan "mencari-cari," serta mencoba "menganalisa", ternyata konsep ini merupakan konsep yang sangat menarik dan unik. Gambaran umumnya kurang lebih konsepnya adalah sebagai berikut :

1. Pada dasarnya, secara umum konsepnya hampir sama dengan konsep takaful (baca ; asuransi syariah) dengan model saving. Hanya saja pada bagian savingnya lebih dialokasikan untuk wakaf. Sebagai contoh (pada model takaful dengan konsep mudharabah/ wakalah bil ujrah) ketika nasabah membayar premi, maka premi tersebut akan diberlakukan menjadi tiga alokasi berikut :
  • ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
  • ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
  • ...% untuk saving, milik peserta dan sepenuhnya akan dikembalikan ke peserta beserta hasil investasinya
Sedangkan pada konsep wakaf wakalah, distribusi preminya adalah hampir sama, kecuali pada sisi savingnya saja yang berubah menjadi waqf :
  • ...% untuk ujrah, yang dialokasikan untuk operasional perusahaan.
  • ...% untuk tabarru', untuk dana tolong menolong, dialokasikan kepada nasabah yang terkena musibah (klaim)
  • ...% untuk wakaf yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat (tidak kembali kepada nasabah)
2. Dana wakaf yang diwakafkan, sama sekali tidak boleh diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi aset tetap yang keberadaannya relatif "abadi". Karena konsep wakaf itu adalah bahwa harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, namun bersifat produktif dan menghasilkan. Sebagaimana yang Rasulullah SAW sabdakan kepada Umar bin Khattab ra :
إن شئت حبست أصلها وتصدق بها - رواه البخاري
Jika engkau mau, maka tahanlah pokok harta (yang diwakafkan), dan engkau (dapat) bersedkah dengan hasilnya (HR. Bukhari).

Dan dengan konsep seperti ini, kita bisa membayangkan betapa "percepatan" pertumbuhan "aset" perusahaan asuransi syariah akan sangat cepat dan terakumulasi semakin lama akan semakin membesar, seperti layaknya dana abadi yang besar dan semakin besar. Karena premi yang menjadi wakaf, tidak boleh digunakan untuk apapun, melainkan hanya hasil investasinya saja.
3. Sedangkan hasil investasi dari dana wakaf tersebut, boleh digunakan untuk operasioanl perusahaan asuransi syariah (maksimal 12.5% dari hasil investasi), dan juga tentunya juga bisa untuk "menambah" cadangan tabarru' (87.5%). Hal ini tentunya cukup menarik untuk menambah cadangan tabarru' perusahaan asuransi syariah. Selain sebenarnya perusahaan asuransi syariah juga sudah mengelola "tabarru'" nasabah, dan telah mendapatkan cadangan tabarru' dari sini.

4. Dalam hal ini, nasabah secara otomatis akan menjadi muwakif/ wakif/ orang yang berwakaf secara langsung ketika nasabah membayar premi, dalam bentuk cash wakaf/ wakaf tunai. Sehingga manfaat/ benefit yang akan diterima nasabahpun menjadi lebih banyak :
  • sebagai nasabah yang berfungsi untuk ta'awun
  • sebagai muwakif/ wakif
  • sebagai penerima manfaat apabila mendapat musibah.
  • investor
5. Sedangkan perusahaan asuransi syariah sendiri, juga akan memiliki fungsi yang lebih "maksimal", yaitu diantaranya sebagai berikut :
  • sebagai wakil, yang mengelola resiko nasabah
  • atau mudharib, dalam menginvestaikan dana nasabah
  • sebagai nadzir wakaf, yang berkewajiban mengelola wakaf nasabah.
  • sebagai pengelola komitas takaful yang saling berta'awun dan tolong menolong.
6. Akad wakaf yang digunakan adalah wakaf untuk maslahat umat, atau wakaf untuk ta'awun. Karena wakaf itu tergantung peruntukkannya. Jika muwakif mewakafkan dananya untuk membangun masjid, maka alokasinya harus sesuai dengan niat muwakifnya. Oleh karenanya, peranan "arah" dari niat muwakif sangat penting pada sisi ini. Dan menurut saya yang paling "pas" adalah wakaf untuk maslahat umat (al-waqf limaslahatil ummah), atau wakaf untuk ta'awun (al-waqf lit ta'awun).

7. Dana wakaf yang terkumpul, bisa "dialokasikan" untuk investasi pada aset tetap perusahaan asuansi syariah, seperti "gedung wakaf" yang digunakan sebagai "kantor" perusahaan asuransi syariah. Bahkan jika dana wakaf semakin membesar dalam jumlah yang sangat besar, tentunya bisa merambah untuk membuat rumah sakit, sekolah, dsb. Walaupun bisa juga diinvestasikan pada investasi perkebunan, pembangunan gedung-gedung perkantoran yang disewakan. Dimana semua hasilnya adalah akan digunakan untuk maslahah umat (pembayaran klaim dan juga sedikit untuk operasional).

Konsep ini sangat tepat jika digunakan untuk konsep asuransi (syariah) berbasis sosial, micro insurance atau "asuransi non profit" lainnya. Walaupun, untuk yang "profit" sekali pun, sangat mungkin dan sangat bisa dilakukan. Bahkan menurut hemat penulis, pertumbuhannya akan sangat cepat, serta asetnya akan semakin meningkat dan menggelembung bersama dengan berjalannya waktu.

Meskipun demikian memang tidak bisa dipungkiri adanya "sisi kerumitan" dalam pengimplementasiannya. Seperti pada sisi pricing yang cenderung akan "relatif" lebih mahal. Karena memasukkan komponen wakaf dalam komponen premi yang harus dibayar oleh nasabah. Sehingga menjadi kurang "kompetitif". Dan juga diperlukannya modal awal yang sangat besar, untuk mengimplementasikannya. Namun saya pribadi sangat yakin, bahwa konsep ini sangat bisa untuk diimplementasikan, bahkan akan sangat menguntungkan. Berikut adalah diantara keunggulan penggunaan konsep asuransi syariah berbasis akad wakaf :
  • Asset yang tidak akan pernah berkurang, bahkan cenderung meningkat sangat cepat, seiring meningkatnya jumlah nasabah dan perputaran waktu.
  • Nasabah akan benar-benar merasa mendapatkan dunia akhirat pada saat membayar premi. Karena ketika membayar premi dia juga secara langsung berwakaf untuk kemaslahatan umat. (Walaupun pada asuransi syariah dengan konsep wakalah dan mudharabah pun sebenarnya juga dunia akhirat, karena bersifat membantu nasabah yang tertimpa musibah (tabarru').
  • Hasil investasi dari dana wakaf, akan menambah cadangan tabarru', disamping juga sebagiannya dapat digunakan untuk menambah biaya operasional perusahaan asuransi syariah (nadzir), yaitu maksimal 12.% atau 1/8 dari total hasil investasinya.
  • Dana wakaf yang terkumpul, dapat dijadikan aset wakaf, seperti gedung wakaf yang dijadikan kantor perusahaan asuransi syariah, atau bahkan dapat juga diinvestasikan dalam bentuk investasi properti yang disewakan untuk perkantoran, dan hasil investasinya untuk kepentingan nasabah.
Nah, menarik bukan. Siapa yang kira-kira para muhsinin yang tertantang untuk menerapkan konsep tersebut di tanah air. Insya Allah saya sangat yakin, bahwa konsep seperti ini akan sangat "maslahat" untuk umat secara makro, karena bukan hanya nasabah yang diuntungkan, namun juga masyarakat muslim Indonesia pada umumnya.

Wallahu A'lam bis Shawab.
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Sinergi Wakaf dengan Instrumen Asuransi Syariah

Sinergi Wakaf dengan Instrumen Asuransi Syariah PDF طباعة إرسال إلى صديق
Artikel
الخميس, 30 ديسمبر 2010 11:05
Oleh Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS., Pakar Asuransi Syariah  dan Humas BWI.

Wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda Rasulullah saw. “Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084, jz. 8, h. 405). Para ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” dalam hadis di atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli hadis pun sepakat mengamini pandangan tersebut. (Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, 2000: 328).

Lebih rigid lagi, dalam literatur fikih, wakaf dibedakan dengan jenis filantropi Islam yang lain, semisal zakat, infak, dan shadaqah.  Wakaf adalah memberikan harta untuk dikelola oleh nazhir (pengelola), lalu hasil pengelolaan digunakan untuk kesejahteraan umum. Jadi, harta asal yang diwakafkan tersebut tetap utuh, hanya hasil investasi saja yang boleh dibagi-bagikan untuk kemaslahatan. Pendapat para fuqaha ini berdasarkan atas Hadis Nabi yang mengatakan, ahbis ashlaha wa sabbil tsamrataha, tahanlah asalnya (harta pokok yang diwakafkan) dan bagikan hasilnya (hasil pengelolaan atau investasi). (HR. Bukhari Muslim).

Ketika berwakaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi. Pertama, orang yang berwakaf (waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah). (Shahih Muslim bi Syarkh al-Nawawi, 1983, jz. 5, h. 324).  Benda yang dapat diwakafkan terdiri dari dua macam: benda tak bergerak misalnya tanah; dan benda bergerak contohnya uang. Selain rukun wakaf yang empat, ada satu lagi elemen penting dalam wakaf, yaitu nazhir atau pengelola harta wakaf. Nazhir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf. Dalam buku-buku fiqh tidak disebutkan bahwa Nazhir termasuk salah satu rukun wakaf. Namun karena peran penting Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, maka Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf menentukan Nazhir sebagai salah satu unsur wakaf.

Dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan jenis Nazhir dan syarat-syaratnya sehingga pengelolaan dan pemberdayaan harta wakaf di Indonesia bisa lebih profesional sehingga memberi manfaat dan faedah yang maksimum. Untuk meningkatkan kinerja Nazhir, undang-undang juga telah mengatur tugas dan wewenang Nazhir. Meskipun Nazhir memiliki tugas dan wewenang yang besar dalam perwakafan, ini tidak berarti Nazhir memiliki kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanatkan kepadanya. Pada umumnya ulama sepakat bahwa kekuasaan Nazhir hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki Wakif.

Dalam menjalankan tugasnya, Nazhir berhak menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 % (sepuluh persen). (Pasal 12, UU No. 41 tahun 2004, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).”). Hal ini juga bisa dirujuk dasar hukumnya pada hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin Khaththab ketika mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia mewakafkan tanah tersebut. Pada akhir hadis disebutkan; “Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” (Imam Muslim, Shahih Muslim, Bab Waqf, Jz. 8, No. 3085, h. 407).

Dilihat dari sisi peruntukan, wakaf terbagi menjadi dua: wakaf keluarga (ahli, ada juga yang menyebut wakaf khusus) dan wakaf kebajikan (khairi, ada yang menyebut wakaf umum). (Wahbah al-Zuhaili, 1987, juz.8, h. 161). Wakaf keluarga adalah wakaf yang diperuntukkan bagi anak-cucu atau kerabat. Sedangkan wakaf kebajikan adalah wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum. Pada prinsipnya, wakaf keluarga tidak berbeda dengan wakaf kebajikan. Keduanya sama-sama bertujuan membantu pihak-pihak yang memerlukan. Ini sebagai realisasi perintah Allah kepada manusia untuk membelanjakan sebagian dari hartanya untuk orang lain, sebagaimana tercantum dalam surat Ali Imran ayat 92. “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92).

Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada pemanfaatannya. Pada wakaf ahli, pemanfaatannya hanya sebatas keluarga wakif. Yakni, anak-anak mereka pada tingkatan pertama dan seluruh keturunannya secara turun temurun sampai seluruh anggota keluarga itu meninggal dunia. Baru setelah itu hasil wakaf dapat dimanfaatkan orang lain, seperti anak yatim piatu, fakir-miskin dan pihak lain yang memerlukan. Sedangkan yang dimaksud wakaf khairi adalah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum. (Wahbah al-Zuhaili, 8/161). Wakaf jenis ini dapat digunakan sebagai salah satu sumber investasi untuk pembangunan ekonomi umat, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya.

Karena itulah, wakaf merupakan ibadah yang berdimensi ganda. Selain untuk menggapai keridhaan dan pahala dari Allah di hari kelak, wakaf merupakan ibadah yang juga berorientasi pada habl min al-nas, hubungan manusia dengan lingkungannya, atau biasa juga disebut kesalehan sosial. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf banyak digunakan untuk amal sosial untuk kepentingan umum. Wujud kepentingan umum itu bisa berupa jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hal tersebut merupakan salah satu segi dari bentuk-bentuk penggunaan wakaf membelanjakan atau memanfaatkan harta di jalan Allah swt melalui pintu wakaf. Dengan demikian, dilihat dari segi manfaat pengelolaannya, sejak dahulu kala, wakaf sangat berjasa besar dalam membangun berbagai sarana sebagai bentuk jaminan sosial untuk kepentingan umum demi kesejahteraan umat manusia. Prinsip ini hingga kini terus dilestarikan.

Dalam manajemen kekinian, wakaf diintegrasikan dengan berbagai sistem modern yang telah ada, terutama menyangkut wakaf uang yang belakangan kian gencar dikembangkan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 41 tahun 2004, penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). (Pasal 28, UU No. 41 tahun 2004).  Dalam wakaf uang, wakif tidak boleh langsung menyerahkan mauquf yang berupa uang kepada nazhir, tapi harus melalui LKS, yang disebut sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (PWU).

Dalam sistem pengelolaan wakaf uang, tak banyak berbeda dengan wakaf tanah, nazhir bertugas untuk menginvestasikan sesuai dengan syariah, dengan satu syarat: nilai nominal uang yang diinvestasikan itu tak boleh berkurang. Sedangkan hasil investasi dialokasikan untuk upah nazhir (maksimal 10 %) dan kesejahteraan masyarakat (minimal 90 %). (Pasal 12, UU No. 41 tahun 2004). 

Saat ini, yang sedang berjalan adalah kerjasama nazhir dengan perbankan syariah. Ini tercermin dengan keputusan Menteri Agama yang menunjuk 5 bank syariah untuk bermitra dengan nazhir dalam soal wakaf uang. (Lima Bank tersebut adalah Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, DKI Syariah, dan Mega Syariah. Lihat, Keputusan Menteri Agama RI, No. 92-26 Tahun 2008). Karenanya, tidak menutup kemungkinan, ke depan pengembangan wakaf uang juga bisa dipadukan dengan instrumen asuransi syariah, yang merupakan bagian dari jenis LKS dari sektor non perbankan. Sebelum melangkah pada pengintegrasian sistem wakaf dalam instrumen asuransi syariah, penulis akan menjelaskan, prinsip dasar asuransi syariah. 

Konsep Asuransi Syariah


Asuransi syariah disebut juga dengan istilah takaful, artinya tolong menolong atau saling membantu. Dalam konteks bermuamalah, takaful berarti saling memikul resiko di antara sesama manusia, antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lain. (Muhammad Syakir Sula, 1996: 1). Pijakan utamanya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2).

Secara definitif, asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko atau bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001). Dari definisi di atas tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling menilndungi dan tolong-menolong, yang disebut dengan ta’awun. Yaitu, prinsip hidup saling menlindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesame anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka atau resiko. (Huzaemah T. Yanggo, 2003: 23).

Atas dasar itu, premi pada suransi syariah berbeda dengan premi konvensional. Premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah (life insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan menagjukan klaim, baik berupa klain nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi. Sedangkan dana tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life atau general insurance). (Fatwa DSN MUI, No. 21/DSN-MUI/X/2001).

Dalam pengelolaannya, dana nasabah atau premi dalam asuransi syariah dikelola dengan dua sistem, sistem yang mengandung unsur tabungan (saving) dan sistem yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving). (Muhammad Syakir Sula, 2004: 177-179).

1. Sistem yang Mengandung Unsur Tabungan (Saving)

Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap peserta dapat membayar premi tersebut, melalui rekening koran, giro atau membayar langsung. Peserta dapat memilih cara pembayaran, baik tiap bulan, kuartal, semester maupuntahunan.

Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda. Pertama, rekening tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila perjanjian berakhir, atau peserta mengundurkan diri, atau meninggal dunia Kedua, rekening tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila peserta meninggal dunia, atau perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana).

Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Tiap keuntungan dari hasil investasi, setelah dikurangi denagn beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi menurut prinsip Al-Mudharabah. Prosentase pembagian mudharabah (bagi hasil) dibuat dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta.

2. Sistem yang Tidak Mengandung Unsur Tabungan (Non Saving)


Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam rekening tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong-menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila peserta meninggal dunia, atau perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana). Kumpulan dana peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariah Islam. Keuntungan dari hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip Mudharabah dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan peserta. Lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar berikut.

Berdasarkan sistem pengelolaan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa akad yang dapat dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah (sama dengan mudharabah) dan atau akad tabarru’ (sama dengan hibah). Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan berntindak sebagai pengelola (mudharib), dan peserta berperan sebagai pemegang polis (shohibul mal). Sementara dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan berperan sebagai pengelola dana hibah. Dalam pelaksanaannya akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikankewajibannya. Sementara akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. (Fatwa DSN MUI, No. 21/DSN-MUI/X/2001).

Asuransi Syariah Berbasis Wakaf


Secara umum, jenis asuransi ada dua: asuransi keluarga (ada juga yang menyebut asuransi jiwa) dan asuransi umum. Begitupula dalam asuransi syariah. Dilihat dari sisi pembagian jenis asuransi ini, ada kemiripan dengan jenis wakaf, yang terdiri dari wakaf kelurga dan wakaf umum, seperti dijelaskan di atas. Begitupula dengan tujuan keduanya, baik asuransi syariah maupun wakaf adalah untuk tolong-menolong atau saling membantu untuk meringankan beban dan kesejahteraan bersama. Meski begitu, sudah mafhum bahwa keduanya jelas berbeda, mulai dari rukun, akad, hingga pengelolaan.

Tapi setidaknya kemiripan itu, dapat dijadikan pintu masuk sistem wakaf dalam instrumen asuransi. Sebab, asuransi syariah tidak menutup kemungkinan bisa perberan sebagai penerima dan pengelola wakaf uang. Kalau bank syariah saja bisa, asuransi syariah pun juga terbuka kemingkinan. Sebab, keduanya adalah bagian dari jenis Lembaga Keuangan Syariah, yang diamanatkan undang-undang untuk bisa bekerjasama dengan nazhir dalam penerimaan wakaf uang. Ada beberapa pola yang dapat dimanfaatkan perusahaan asuransi syariah dalam mensinergikan dan mengintegrasikan sistem wakaf dalam instrumen asuransi.

Dalam konteks ini, perusahaan asuransi syariah berperan sebagai penerima dan pengelola wakaf uang, sekaligus penyalur hasil investasi. Jadi, asuransi syariah punya peran yang sangat strategis. Ini adalah peran penuh perusahaan asuransi syariah sebagai nazhir wakaf uang. Perlu digaris bawahi, dana wakaf yang masuk sedikitpun tidak boleh berkurang, apalagi diguanakan untuk biaya operasioal, biaya klaim, atau apapun terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf harus menjadi “aset tetap” yang keberadaannya abadi. Karena konsep wakaf, sebagaimana disinggung di atas, adalah harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang, tidak boleh habis, tapi bersifat produktif dan menghasilkan manfaat. Jadi, kewajiban utama perusahaan asuransi syariah pada peran ini adalah sama dengan tugas nazhir, mengelola dan mengembangkan harta wakaf.

Pada pengelolaan model saving (tabungan), yang biasa diberlakukan pada jenis asuransi syariah keluarga atau juga disebut takaful keluarga, dana wakaf dibagi pada dua rekening: tabungan dan tabarru’. Bedanya dengan sistem asuransi adalah: (1) dana wakaf pada rekening tabungan tidak boleh dikembalikan kepada peserta (wakif), sebab dana tersebut sudah diwakafkan. Begitupula dengan hasil investasinya, tidak boleh diberikan kepada peserta, tapi harus disalurkan atau digunakan kepada yang berhak (mauquf alaih) sesuai dengan keinginan peserta, “bebas”.

(2) dana wakaf pada rekening tabarru’ konsepnya agak sedikit berbeda. Jika biasanya dana di rekening tabarru’ dapat langsung digunakan untuk klaim, maka ini tidak bisa diterapkan pada dana wakaf yang masuk pada rekening ini. Dana wakaf tersebut harus dikelola dan diinvestasikan terlebih dahulu, baru hasil investasinya dapat digunakan sebagai dana klaim untuk tolong menolong antarsesama peserta asuransi. Jadi, pada aras ini, saat ikrar wakaf peserta (wakif) harus menunjuk “peserta asuransi” perusahaan tersebut sebagai “mauquf alaih”. Berarti, hasil investasinya digunakan sebagai dana tolong-menolong antar sesama peserta asuransi.

Baik  “dana wakaf” yang masuk dalam rekening tabungan maupun tabarru’, keduanya harus utuh, tidak boleh digunakan untuk opersional ataupun klaim. Dana operasional akan diambilkan dari dana hasil investasi baik yang bersumber dari rekening tabungan maupun rekening tabarru’. Sedangkan dana klaim dapat diambilkan dari hasil investasi yang bersumber dari rekening tabarru’. Setelah itu, pihak perusahaan memperoleh maksimal 10 persen dari hasil bersih pengelolaan atau investasi.

Pengelolaan asuransi syariah berbasis wakaf ini, perusahaan asuransi sebagai nazhir, akan sangat strategis bila diterapkan dalam jenis asuransi syariah keluarga (takaful keluarga). Konsep ini mirip dengan wakaf ahli. Dalam wakaf ahli, wakif mewakafkan hartanya untuk dikelola nazhir dengan produktif. Hasil investasinya dialokasikan untuk kesejahteraan keluarga (mauquf alaih).  Konsep ini sangat cocok jika dikawinkan dengan instrumen dalam takaful keluarga. Kalau dalam takaful keluarga, perolehan manfaat atau klaim dibatasi oleh jangka waktu tertentu. Berbeda halnya dengan takaful keluarga berbasis wakaf, manfaat yang diperoleh oleh pihak keluarga akan berlangsung selamanya, sampai turun-temurun dari generasi ke generasi.

Secara operasional, premi takaful keluarga yang bersumber dari dana wakaf akan disatukan dalam “kumpulan dana wakaf peserta”. Lalu diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang tidak bertentangan dengan syariah. Keuntungan bersih (setelah dipotong operasional) yang diperoleh dari hasil investasi akan dibagikan sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati bersama, dengan ketentuan: maksimal 10% dari keuntungan untuk perusahaan asuransi, dan persentase sisanya adalah untuk “mauquf alaih”. Bila takaful biasa keuntungan dialokasikan untuk perusahaan asuransi dan peserta, lain halnya dengan takaful wakaf, keuntungan dialokasikan untuk perusahaan dan “mauquf alaih” yang ditunjuk peserta (wakif).

Lain halnya dengan model pengelolaan dana wakaf pada model asuransi syariah non saving, tidak ada unsur tabungan. Ini biasa dipraktikkan dalam jenis asuransi syariah umum atau takaful umum. Dana dikelola dalam satu kantong yaitu rekening tabarru’ atau juga disebut rekening khusus. Konsepnya sama dengan pengelolaan dana wakaf pada rekening tabarru’ pada model saving. Dana wakaf yang terkumpul pada rekening ini tidak boleh langsung digunakan untuk operasional atau klaim. Lalau dari mana? Operasional dan premi diambilkan dari hasil atau keuntungan investasi. Sedangkan dana premi yang berupa wakaf keberadaannya tetap utuh, abadi selamanya.

Jadi, setiap premi (dana wakaf) yang diterima perusahaan asuransi syariah akan dimasukkan dalam rekening tabarru’. Premi tersebut akan dikumpulkan ke dalam “kumpulan dana peserta” untuk diinvestasikan dalam proyek-proyek produktif yang sesuai dengan syariah. Keuntungan bersih hasil investasi yang diperoleh akan dialokasikan untuk keuntungan perusahaan asuransi (maksimal 10%), dan sisanya untuk klaim atau dana tolong menolong antarsesama peserta asuransi. Pengelolaan dana wakaf pada takaful umum (model non saving) dapat dilihat pada gambar berikut.

Setelah mengetahui bagaimana konsep dan operasional asuransi syariah berbasis wakaf, kini kita bernjak pada kesimpulan akhir. Ternyata, dari perpaduan sistem tersebut, ada banyak manfaat yang bisa dipetik.
Pertama, dana wakaf yang terkumpul di perusahaan asuransi syariah tidak akan berkurang sedikitpun. Ini merupakan karakter dari wakaf, yaitu abadi. Karenanya,  dana wakaf bak bola salju yang kian meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta asuransi dan perjalanan waktu. Dengan demikian, perusahaan asuransi akan memperoleh profit besar, sebab keberadaan dana abadi yang dimilikinya sebagai penopang peningkatan produktifitas perusahaan. Dana abadi tersebut dengan bebas dapat diinvestasikan dalam berbagai sektor, riil atau finansial, asal tak melanggar ketentuan syariah.

Kedua, ketika membayar premi, peserta asuransi sudah otomatis berwakaf. Ada dua keuntungan yang melekat satu sama lain, keuntungan dunyawi dan ukhrawi. Keuntungan dunyawi diperoleh sebab dana yang diwakafkan itu digunakan untuk dana tolong-menolong dan kemaslahatan secara umum, sehingga tercipta kesejahteraan hidup di dunia. Sisi ukhrawi diperoleh karena ia mendapatkan pahala sebagai wakif berbentuk shadaqah jariah, yang pahalanya mengalir meski telah tutup usia.

Ketiga, peserta juga akan mendapat keuntungan berlipat ganda melalui takaful keluarga berbasis wakaf. Bahkan layak dikatakan, “Takaful keluarga berbasis wakaf, lebih dari sekedar asuransi berjangka.” Perpaduan pada instrumen ini akan memberikan manfaat jangka panjang sekali, bahkan abadi selamanya. Manfaat asuransi ini bisa dinikmati oleh keluarga atau ahli waris peserta asuransi (wakif), dari generasi ke generasi. []

Daftar Pustaka


Abu Daud, Sunan Abi Daud, Kairo: Dar Sya’b, 1952.
Al-Jurjani, Ali Ibn Muhammad, Kitab al-Ta‘rifat, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
Al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf, Shahih Muslim bi Syarkh al-Nawawi, Beirut: Dar al-Fikr, 1983. 
Depag RI, Fikih Wakaf, Jakarta: Direktorat Wakaf Depag RI, 2003.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Keputusan Menteri Agama RI, No. 92-26 Tahun 2008.
Muslim, Shahih Muslim, Kairo: Dar Sya’b. tt.
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah; Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Sula, Muhammad Syakir, Konsep Asuransi dalam Islam, Bandung: PPM Fi Dzilal, 1996.
UU No. 41 tahun 2004.
Yanggo, Huzaemah T., Asuransi; Hukum dan Permasalahannya, Jurnal AAMAI, Tahun VII, No. 12, 2003.
Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, 1987

Wakaf Al-Azhar


Wakaf Polis Asuransi adalah mewakafkan sebagian nilai yang akan diterima jika polis asuransi yang Anda miliki telah dicairkan.

Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan kewakaf Al – Azhar menggunakan dua akad :

    Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi yang meliputi Uang Pertanggungan (UP) dan Nilai Tunai saat jatuh tempo.
    Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif, kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.

Pemanfaatan

Wakaf Polis Asuransi ini akan dimanfaatkan untuk:

    Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
    Sebahagian (50%) untuk program social charity sesuai dengan program kemanusiaan Al-Azhar Peduli Ummat:
        Cahaya seribu Desa
        Pemberdayaan ekonomi Pesantren
        Rumah Gmilang Indonesia
        Bencana Alam
        Da'i Sehat
        Pemakaman Umum AMG dll.

Jika nilai UP Polis Asuransi yang diwakafkan > 500jt, maka komposisi pemanfaatannya, sebagaimana berikut:

    Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
    Sebahagian (50%) beasiswa atau pengiriman guru
        Beasiswa untuk anak yang ditunjuk sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau setaraf.
        Pengiriman guru ke daerah yang ditentukan oleh wakif.

Fasilitas

Setiap wakif yang mewakafkan polis asuransinya, akan mendapatkan fasilitas sebagaimana berikut:

    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 100 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan/tajhizul janazah dan santunan ta'ziah.
    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 250 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman,
    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 500 juta, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada),
    Untuk Wakaf Polis Asuransi dengan UP > Rp 1 milyar, akan mendapatkan layanan pemulasaraan dan biaya pemakaman (Layanan Jenazah All In One) serta AMG (Al Azhar Memorial Garden) Plus (1 unit single untuk umum dan 2 unit single untuk pribadi wakif, jika persediaan masih ada),

- See more at: http://www.wakafalazhar.or.id/produk/9-Wakaf+Wasiat+Polis+Asuransi/#sthash.UGymtXk6.dpuf

Wakaf Asuransi

Belum mampu ber-"Investasi Besar" untuk akhirat? Wakafkan polis asuransi yang Anda miliki, maka uang kecil Anda menjadi "Uang Besar".

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) AXA Financial



Kanny Hidaya Y,SE,MA
Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Warga negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 08 Juni 1966. Menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah sejak berdirinya Unit Usaha Syariah pada tanggal 16 Maret 2004. Meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia, Master Ekonomi Islam di Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Sebelum menjadi Anggota Dewan Pengawas Syariah di Unit Usaha Syariah Bank DKI pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Mega Indonesia, PT Danareksa Investment Management, PT Andalan Artha Advisindo (Triple A) Securities, Assistant Vice President- PT Danareksa (Persero), Anggota Komite Akuntansi Syariah & Ikatan Akuntansi Indonesia
 BADAN PELAKSANA HARIAN (BPH) DSN MUI 2010-2015 Wakil Sekretaris

DRS.H.Zainut Tauhid Sa’adi

Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi (lahir di Jepara, 20 Juni 1968; umur 47 tahun) adalah anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili Jawa Tengah. Dia ditugaskan di Komisi VIII DPR RI yang menangani Departemen Agama, Departemen Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia dan Zakat.
Pendidikan
Wakil Kepala MA Al Jihad 1985-1996
Dosen STAISA Jakarta 1985-Sekarang
Lahir     Jepara, 20 Juni 1968
Pengurus Harian MUI sebagai salah satu Ketua MUI
PENGURUS PLENO DSN-MUI MASA BAKTI 2010 - 2015 Wakil Sekretaris     :     Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.










BADAN PELAKSANA HARIAN (BPH) DSN MUI Wakil Sekretaris
Pengurus Harian MUI 2015-2020 sebagai ketua


Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo

dilahirkan di Donggola, Sulawesi Tengah pada 30 Disember 1946. Sejak tahun 2014 sebagai Rektor IIQ Jakarta. Beliau memperoleh Ph.D dalam ilmu fiqih perbandingan mahzab dari Universiti al-Azhar di Kaherah Mesir pada tahun 1981 dengan cumlaude. Dia menerima gelaran doktor pada tahun 1984 dalam bidang dan dari universiti yang sama dengan cumlaude juga.
Beliau adalah wanita pertama dari Indonesia yang mendapat Ph.D dari Universiti al-Azhar. Pada hari ini, beliau memegang jabatan Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN), Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta, Dosen pascasarjana UIN Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Indonesia. Beliau menjadi anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak tahun 1987, menjadi anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000, menjadi ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Beliau juga adalah anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Aktif dalam pertumbuhan wanita seperti menjadi Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita. Pada tahun 1998, beliau memperoleh penghargaan sebagai salah seorang Tokoh Peningkatan Peranan Wanita daripada Menteri Wanita.
Hasil tulisannya menghiasai banyak majalah dan media masa seperti majalah Ahkam, Harkat, Akrab dan Studia Islamika. Beliau juga mengisi Forum Konsultasi Agama Islam dalam majalah PARAS. Karangannya yang dibukukan dan diterbitkan antara lain adalah, Pandangan Islam tentang Gender, Pengantar Perbandingan Mahzab, Konsep Wanita dalam Pandangan Islam, Fiqih Perempuan Kontemporer, Masail Fiqhiyah: Kajian Fiqih Kontemporer dan buku yang sekarang berada di hadapan anda.
Pengurus Harian MUI 2015-2020 sebagai ketua

Istilah Syariah

  • Ar-Rahnu

    Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta (nilai ekonomis) sebagai jaminan hutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan boleh mengambil hutang. Ar-Rahn berarti juga pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut, tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata lain, merupakan akad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah. Dengan demikian, pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak.
  • Hawalah

    Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
  • Ijarah

    Perjanjian sewa yang memberikan kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
  • Istishna

    Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
  • Kafalah

    Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
  • Mudharabah

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal sedangkan mudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
  • Mudharabah al-Mutlaqah

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
  • Mudharabah Muqqayadah

    Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
  • Mudharib

    Adalah pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
  • Murabahah

    Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
  • Musyarakah

    Adalah perjanjian pembiayaan antara Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
  • Nisbah

    Adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Salam

    Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
  • Shahibul Maal

    Adalah pihak pertama.
  • Wadiah

    Adalah titipan dari suatu pihak ke pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya.
    Adalah pihak pertama.
  • Wadiah Yad adh-Dhamanah

    Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
  • Wadiah Yad al-Amanah

    Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
  • Wakalah

    Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.v

Fakta dan Permasalahan Wakaf

  • Wakaf tidak dapat dilepaskan dari perkembangan Islam dan Dakwah Islam di Indonesia. Banyak organisasi keagamaan, masjid, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf.
  • Indonesia sudah memiliki regulasi yang memadai sebagai dasar pengelolaan wakaf yang sejalan dengan ketentuan syariat Islam, antara lain UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004.
  • Setelah diundangkannya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf , ada beberapa hal yang dipandang sebagai terobosan penting dalam perkembangan wakaf di Indonesia, yaitu:Pertama, diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk wakaf tunai (cash waqf) berupa uang yang diharapkan menjadi sumber harta wakaf  potensial yang dapat disinergikan dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak. Kedua, dibentuknya BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) sebagai lembaga independen yang bertugas memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
  • Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010; Jumlah lokasi tanah wakaf di Indonesia sebanyak 414.848 lokasi dengan luas tanah 2.171.041.349,74 M2;
  • Studi yang dilakukan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2010) mengungkapkan bahwa jumlah unit wakaf yang terdata mencapai hampir 363.000 wakaf berupa lahan yang tersebar di berbagai wilayah yang nilainya mencapai Rp. 590 triliun;
  • Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2010, hampir 95 % asset wakaf belum dimanfaatkan secara optimal sehingga peran sosial-ekonomi wakaf belum maksimal;
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Jumlah lokasi tanah wakaf di Jawa Barat tahun 2011 sebanyak 74.156 lokasi dengan luas tanah 136.828.607,5 M2yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011, dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %) belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan sering terjadinya konflik tanah wakaf, terutama antara Ahli Waris Wakifdengan Nazhir, atau konflik pengelolaan wakaf antara Nazhir dengan masyarakat.
  • Menurut data Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, pada tahun 2011, dari 74.156 lokasi tanah wakaf di Jawa Barat, 22.587 lokasi (30,54 %) belum bersertifikat, bahkan 5.981 diantaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kondisi tersebut antara lain yang menyebabkan sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara Ahli WarisWakif dengan Nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara Nazhir dengan masyarakat.
  • Sengketa perwakafan di Jawa Barat juga kerapkali terjadi ketika adanya tuntutan perubahan status atau alih fungsi lahan aset wakaf untuk keperluan pembangunan sarana-prasarana umum, seperti untuk keperluan pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.
Sumber: bwi-jabar.or.id

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Dasar Hukum Wakaf

Menurut Al-Quran
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Di antara ayat-ayat tersebut antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Menurut Hadis
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Sejarah dan Perkembangan Wakaf

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata:
Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).
Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.
Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masa dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangun perpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk para siswa dan mahasiswa. Antusiasme masyarakat kepada pelaksanaan wakaf telah menarik perhatian negara untuk mengatur pengelolaan wakaf sebagai sektor untuk membangun solidaritas sosial dan ekonomi masyarakat.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Pada masa dinasti Umayyah yang menjadi hakim Mesir adalah Taubah bin Ghar Al-Hadhramiy pada masa khalifah Hisyam bin Abd. Malik. Ia sangat perhatian dan tertarik dengan pengembangan wakaf sehingga terbentuk lembaga wakaf tersendiri sebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruh negara Islam. Pada saat itu juga, Hakim Taubah mendirikan lembaga wakaf di Basrah. Sejak itulah pengelolaan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman yang dikelola dengan baik dan hasilnya disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan.
Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebut dengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelola lembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembaga wakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukup menggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama.
Pertama kali orang yang mewakafkan tanah milik nagara (baitul mal) kepada yayasan dan sosial adalah Raja Nuruddin Asy-Skyahid dengan ketegasan fatwa yang dekeluarkan oleh seorang ulama pada masa itu ialah Ibnu “Ishrun dan didukung oleh pada ulama lainnya bahwa mewakafkan harta milik negara hukumnya boleh (jawaz), dengan argumentasi (dalil) memelihara dan menjaga kekayaan negara. Sebab harta yang menjadi milik negara pada dasarnya tidak boleh diwakafkan. Shalahuddin Al-Ayyubi banyak mewakafkan lahan milik negara untuk kegiatan pendidikan, seperti mewakafkan beberapa desa (qaryah) untuk pengembangan madrasah mazhab asy-Syafi’iyah, madrasah al-Malikiyah dan madrasah mazhab al-Hanafiyah dengan dana melalui model mewakafkan kebun dan lahan pertanian, seperti pembangunan madrasah mazhab Syafi’iy di samping kuburan Imam Syafi’I dengan cara mewakafkan kebun pertanian dan pulau al-Fil.
Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Hasilnya dikumpulkan dan diwakafkan kepada para ahli yurisprudensi (fuqahaa’) dan para keturunannya. Wakaf telah menjadi sarana bagi dinasti al-Ayyubiyah untuk kepentingan politiknya dan misi alirannya ialah mazhab Sunni dan mempertahankan kekuasaannya. Dimana harta milik negara (baitul mal) menjadi modal untuk diwakafkan demi pengembangan mazhab Sunni dan menggusus mazhab Syi’ah yang dibawa oleh dinasti sebelumnya, ialah dinasti Fathimiyah.
Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Akan tetapi paling banyak yang diwakafkan pada masa itu adalah tanah pertanian dan bangunan, seperti gedung perkantoran, penginapan dan tempat belajar. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah. Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid.
Manfaat wakaf pada masa dinasti Mamluk digunakan sebagaimana tujuan wakaf, seperti wakaf keluarga untuk kepentingan keluarga, wakaf umum untuk kepentingan sosial, membangun tempat untuk memandikan mayat dan untuk membantu orang-orang fakir dan miskin. Yang lebih membawa syiar islam adalah wakaf untuk sarana Harmain, ialah Mekkah dan Madinah, seperti kain ka’bah (kiswatul ka’bah). Sebagaimana yang dilakukan oleh Raja Shaleh bin al-Nasir yang membrli desa Bisus lalu diwakafkan untuk membiayai kiswah Ka’bah setiap tahunnya dan mengganti kain kuburan Nabi SAW dan mimbarnya setiap lima tahun sekali.
Perkembangan berikutnya yang dirasa manfaat wakaf telah menjadi tulang punggung dalam roda ekonomi pada masa dinasti Mamluk mendapat perhatian khusus pada masa itu meski tidak diketahui secara pasti awal mula disahkannya undang-undang wakaf. Namun menurut berita dan berkas yang terhimpun bahwa perundang-undangan wakaf pada dinasti Mamluk dimulai sejak Raja al-Dzahir Bibers al-Bandaq (1260-1277 M/658-676) H) di mana dengan undang-undang tersebut Raja al-Dzahir memilih hakim dari masing-masing empat mazhab Sunni.
Pada orde al-Dzahir Bibers perwakafan dapat dibagi menjadi tiga katagori: Pendapat negara hasil wakaf yang diberikan oleh penguasa kepada orang-orang yanbg dianggap berjasa, wakaf untuk membantu haramain (fasilitas Mekkah dan Madinah) dan kepentingan masyarakat umum. Sejak abad lima belas, kerajaan Turki Utsmani dapat memperluas wilayah kekuasaannya, sehingga Turki dapat menguasai sebagian besar wilayah negara Arab. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.
Di antara undang-undang yang dikeluarkan pada dinasti Utsmani ialah peraturan tentang pembukuan pelaksanaan wakaf, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 Hijriyah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pencatatan wakaf, sertifikasi wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-udangan.
Pada tahun 1287 Hijriyah dikeluarkan undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsmani dan tanah-tanah produktif yang berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Sejak masa Rasulullah, masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim, termasuk di Indonesia.
Hal ini terlihat dari kenyataan bahwa lembaga wakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima (diresepsi) menjadi hukum adat bangsa Indonesia sendiri. Disamping itu suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapat banyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak atau benda tak bergerak. Kalau kita perhatikan di negara-negara muslim lain, wakaf mendapat perhatian yang cukup sehingga wakaf menjadi amal sosial yang mampu memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan jaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.